16 Ribu PNS Bea Cukai Terancam Dirumahkan! Ini Ultimatum Menkeu Purbaya

PETA NARASI – Reformasi birokrasi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak genting setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka melontarkan ancaman keras: membekukan lembaga tersebut dan merumahkan sekitar 16.000 pegawai negeri sipil (PNS) jika perbaikan kinerja tidak terwujud dalam waktu satu tahun. Pernyataan ini sontak memicu kekhawatiran massal di kalangan pegawai dan menyoroti urgensi pembenahan total di salah satu institusi penjaga gerbang ekonomi Indonesia.

Ancaman Pembekuan dan Penggantian Pihak Asing

Ancaman yang disampaikan Menkeu Purbaya bukanlah gertakan semata. Ia menegaskan bahwa kegagalan DJBC dalam membalik citra dan memperbaiki performa akan berujung pada langkah ekstrem, yakni pembekuan lembaga.

“Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” tegas Purbaya di hadapan publik dan anggota dewan.

  • Tenggat Waktu: DJBC diberikan waktu satu tahun untuk membuktikan perubahan signifikan.
  • Alasan Utama: Buruknya citra di mata masyarakat, media, hingga pemimpin negara, serta temuan kasus-kasus serius seperti under-invoicing (pelaporan nilai barang lebih rendah dari seharusnya) dan lolosnya impor ilegal, termasuk ratusan ton beras.
  • Opsi Penggantian: Purbaya mengancam akan mengulang kebijakan masa Orde Baru, di mana tugas kepabeanan sempat dialihkan kepada perusahaan inspeksi asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS). Opsi penggantian ini akan diambil jika reformasi internal Bea Cukai dianggap tidak memadai.

Purbaya menyatakan bahwa ancaman ini telah dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam menuntut kinerja yang profesional dan bersih. Ia berharap ultimatum ini akan memicu semangat para pegawai untuk berbenah, termasuk dengan percepatan implementasi teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI), untuk mendeteksi penyelewengan.

Respon Menteri PAN-RB terhadap Status ASN

Menyikapi pernyataan Menkeu Purbaya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan respons yang hati-hati terkait nasib 16.000 PNS di DJBC.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan status ASN dinonaktifkan secara regulasi, Menpan RB menjelaskan bahwa penonaktifan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dasar peraturan, namun biasanya dikaitkan dengan kasus-kasus atau masalah yang menjerat individu pegawai.

“Penonaktifan bisa dilakukan jika memiliki masalah. Kasusnya yang menjeratnya harus diperiksa terlebih dahulu,” ujar Rini, seperti dilansir dari beberapa media.

Pernyataan Menpan RB ini mengindikasikan bahwa untuk mengambil langkah penonaktifan massal terhadap belasan ribu PNS, perlu ada landasan hukum yang kuat dan proses pemeriksaan yang transparan, mengingat status PNS terikat pada undang-undang kepegawaian. Meskipun demikian, Menpan RB menyatakan kesediaan untuk segera bertemu dengan Menkeu Purbaya guna membahas isu krusial ini.

  • Implikasi Regulasi: Perluasan definisi “masalah” atau penyesuaian regulasi kepegawaian mungkin diperlukan jika pemerintah benar-benar memutuskan untuk merumahkan ribuan PNS sebagai bagian dari pembekuan lembaga.
  • Koordinasi Lintas Kementerian: Pertemuan antara Menkeu dan Menpan RB menjadi kunci untuk menyelaraskan kebijakan perampingan institusi dengan manajemen ASN, memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum kepegawaian yang berlaku.

Ancaman ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran DJBC bahwa era toleransi terhadap praktik buruk telah berakhir. Bola kini berada di tangan DJBC untuk membuktikan komitmen reformasi mereka dalam satu tahun ke depan, demi menyelamatkan institusi dan nasib belasan ribu pegawainya dari risiko kehilangan pekerjaan.

By admin