PETA NARASI – Baru‑baru ini, Polri menyederhanakan prosedur penanganan demonstrasi. Dari sebelumnya terdiri dari 38 tahapan, kini disempurnakan menjadi hanya 5 tahapan inti. Tujuan perubahan ini adalah agar penanganan unjuk rasa dilakukan secara lebih profesional, proporsional, humanis, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Pembaruan ini diumumkan oleh Dir Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Moh Ngajib. Dia menyatakan bahwa penyegaran SOP ini bagian dari upaya memperkuat kesiapan operasional dalam pengendalian massa modern.
Dengan SOP baru, diharapkan pengaturan demonstrasi bisa lebih mudah dipahami oleh petugas di lapangan, sehingga tindakan kepolisian bisa lebih terukur dan akuntabel.
5 Tahapan Penanganan Demonstrasi Versi Polri
Berikut adalah detail dari kelima tahapan tersebut:
- Tahap Imbauan dan Pengamanan Awal
Pada tahap ini, polisi hadir sebagai bentuk pengamanan sejak awal aksi. Petugas memberikan imbauan lisan agar demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Hal ini bertujuan agar aksi bisa berjalan dengan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum. - Tahap Kendali Lunak dan Negosiasi
Jika massa mulai perilaku agak tak tertib misalnya mengejek, melakukan provokasi ringan, atau mengabaikan imbauan polisi menggunakan kendali tangan kosong lunak dan melakukan negosiasi. Negosiasi ini dipimpin pejabat taktis setingkat Kapolres. - Tahap Kendali Keras dan Meriam Air
Bila kondisi makin memburuk misalnya massa mulai melempar, melakukan pembakaran kecil, atau ada tindakan yang menyebabkan luka ringan polisi bisa menggunakan kendali tangan kosong keras dan mendorong massa menggunakan meriam air. - Tahap Penggunaan Alat Non‑Mematikan
Jika situasi sudah rusuh terjadi kekerasan, perusakan fasilitas publik, serangan fisik, atau penutupan jalan secara masif polisi diperbolehkan menggunakan senjata tumpul, gas air mata, serta alat non‑mematikan lain sesuai standar. - Tahap Kerusuhan Berat dan Pelibatan Unit Khusus (Brimob/Raimas)
Bila kerusuhan mencapai eskalasi paling tinggi situasi dianggap sangat mengancam keamanan publik maka satuan khusus seperti Brimob atau tim Raimas akan dikerahkan. Tahap ini digunakan sebagai upaya terakhir jika kondisi kritis.
Prinsip dan Tujuan di Balik Sistem Baru
Menurut Polri, penyederhanaan SOP ini bukan semata mempercepat respons, tetapi juga memastikan setiap tindakan memiliki indikator yang jelas dan evaluasi di tiap tahapan. Polri menekankan bahwa respons tidak boleh reaktif dan berdasarkan emosi melainkan harus terukur, proporsional, dan sesuai kebutuhan, dengan orientasi pada perlindungan HAM.
Dalam praktik terbaru, sebagaimana dikutip, pendekatan pengendalian massa dicoba dibuat lebih “humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia.” Selain itu, di tengah upaya reformasi penanganan demo, Polri melalui INP (Polri) menyatakan telah mempelajari model crowd‑control dari polisi di Hong Kong untuk meningkatkan efektivitas serta menjaga kebebasan berekspresi publik.
Tantangan & Kritik Kenapa Ada Kontroversi
Meskipun penyederhanaan SOP dipandang sebagai langkah positif, bukan berarti tanpa kritik. Beberapa kelompok menyuarakan keresahan, terutama terhadap potensi tindakan represif apabila polisi melewati batas. Misalnya, dalam demonstrasi akhir Agustus 2025, terjadi kerusuhan besar dan Polri menetapkan sebanyak 959 tersangka dari berbagai wilayah. Dari jumlah itu, ada 295 anak-anak.
Bagi kelompok advokasi HAM dan masyarakat sipil, penyederhanaan SOP harus diiringi pengawasan ketat agar penggunaan kekuatan tetap proporsional, serta hak kebebasan berekspresi tetap dihormati. Faktanya, belakangan Polri mengundang kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM untuk berdialog mendengarkan kritik serta masukan demi memastikan penanganan demo tak melanggar HAM.
Kenapa Perubahan Ini Penting Saat Ini
Konteks sosial-politik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan seringnya demonstrasi besar terkait undang‑undang, kebijakan publik, maupun isu HAM. Polri menilai bahwa pengendalian massa harus adaptif terhadap dinamika tersebut.
Dengan SOP yang lebih ramping dan mudah dipahami, diharapkan petugas di lapangan bisa mengambil keputusan lebih cepat namun tetap terukur menghindari penggunaan kekuatan berlebihan, serta menjaga hak kebebasan berekspresi warga.
Selain itu, langkah mengadopsi praktik internasional (misalnya studi model crowd‑control dari Hong Kong) menunjukkan Polri berupaya modernisasi memadukan aspek keamanan dengan penghormatan HAM.