PETA NARASI – Dalam beberapa pekan terakhir, berita dan reaksi global kembali memusat pada wilayah Tepi Barat Palestina, di mana pemerintah Israel mengesahkan serangkaian kebijakan kontroversial yang memicu kecaman dari Palestina dan komunitas internasional. Apa yang disebut langkah administratif oleh Tel Aviv justru dipandang oleh Palestina sebagai upaya illegal untuk memperluas pendudukan dan mencabut hak-hak rakyat Palestina atas tanah mereka.
Pernyataan keras dari Presiden Palestina hingga seruan kepada PBB dan negara-negara sahabat menunjukkan bahwa ketegangan yang membara di wilayah itu jauh dari mereda. Berikut ini ulasan mendalam dari sisi Palestina terkait isu tersebut.
Langkah Israel di Tepi Barat Dinilai Tidak Sah oleh Palestina
Langkah terbaru pemerintah Israel untuk mendaftarkan lahan di Tepi Barat sebagai “milik negara” dan memperluas kendali administratif atas wilayah itu telah dibalas dengan kecaman keras oleh Presiden dan Kementerian Luar Negeri Palestina. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk aneksasi de‑fakto yang menyalahi hukum internasional dan bertentangan dengan status wilayah yang diakui secara global sebagai wilayah yang diduduki.
Dalam pernyataannya, Palestina menegaskan bahwa keputusan itu tidak memberikan legitimasi bagi “pendudukan” atau klaim Israel atas tanah tersebut, dan justru menciptakan ancaman serius terhadap keamanan, stabilitas, serta kemungkinan tercapainya perdamaian. Pemerintah Palestina menekankan bahwa Israel tidak memiliki hak hukum untuk mengubah status tanah yang diduduki sejak perang 1967.
Dasar Hukum Internasional: Hukum Pendudukan yang Dilanggar
Bagi Palestina, inti dari penolakan tersebut adalah pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional dan berbagai resolusi PBB yang menegaskan ilegalnya anexasi wilayah yang diduduki. Kabinet Israel mengesahkan kebijakan pendaftaran tanah itu setelah puluhan tahun sejak pendudukan dimulai, sementara berbagai keputusan Perserikatan Bangsa‑Bangsa (UN Security Council Resolution 2334 misalnya) telah menyatakan permukiman Israel di wilayah Palestina sebagai ilegal.
Pihak Palestina juga mencatat bahwa tidak ada proses legal yang sah yang bisa mengubah status wilayah yang ditetapkan dalam hukum internasional, termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, sebagai wilayah pendudukan yang harus ditangani melalui kesepakatan politik dan hukum antara kedua pihak. Mereka menegaskan bahwa langkah sepihak Israel akan terus menjadi sumber konflik dan ketidakstabilan.
Reaksi Hamas dan Tokoh Palestina: “Keputusan Itu Batal Demi Hukum
Tidak hanya dari tingkat pemerintahan, kelompok politik dan militan utama Palestina seperti Hamas juga mengecam langkah Israel tersebut secara langsung. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut keputusan untuk menjadikan lahan di Tepi Barat sebagai milik negara Israel sebagai tindakan yang “tidak sah” dan tidak memiliki dasar hukum karena dikeluarkan oleh pihak pendudukan yang tidak diakui.
Hamas menganggap tindakan ini sebagai upaya sistematis untuk menguasai lahan dan memaksakan apa yang mereka sebut “Yahudisasi” wilayah yang diduduki sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perluasan permukiman Israel dengan cara yang merugikan komunitas Palestina. Mereka menegaskan komitmen politik dan sosial untuk terus menentang setiap bentuk dominasi yang dianggap ilegal tersebut.
Dampak Terhadap Solusi Dua Negara dan Reaksi Internasional
Posisi Palestina mendapat dukungan dari berbagai negara, termasuk pemerintah di beberapa negara Arab dan Muslim, yang mengeluarkan pernyataan bersama bahwa kebijakan Israel tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan ancaman terhadap solusi dua negara. Negara‑negara seperti Yordania, Mesir, Indonesia, Pakistan, Turki dan lainnya menegaskan bahwa Israel tidak punya kedaulatan atas wilayah yang diduduki dan bahwa setiap kebijakan unilateral akan menghambat jalan menuju perdamaian yang adil.
Selain itu, kecaman internasional termasuk dari sejumlah negara Eropa menunjukkan bahwa dukungan terhadap tatanan hukum internasional masih kuat. Jerman misalnya mengkritik langkah tersebut sebagai “bertentangan dengan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan” dan menghambat upaya menuju penyelesaian kedua negara (two‑state solution).
Kesimpulan: Kontroversi Berkepanjangan di Tepi Barat
Reaksi keras Palestina terhadap langkah Israel di Tepi Barat bukan hanya retorika politik semata, melainkan refleksi dari konflik yang mendalam mengenai status wilayah, hak atas tanah, dan interpretasi atas hukum internasional yang berlaku. Palestina menyatakan dengan tegas bahwa apa yang dilakukan Israel adalah tidak sah, batal demi hukum, dan bertentangan dengan prinsip dasar resolusi PBB serta hukum Humaniter Internasional.
Dengan momentum diplomasi internasional yang terus berupaya mencari jalan keluar dari konflik ini, kontroversi di Tepi Barat tetap menjadi isu sentral yang menentukan masa depan hubungan antara kedua pihak. Palestina kini tidak hanya meminta agar dunia melihat ketidakadilan yang mereka alami, tetapi juga menyerukan intervensi komunitas internasional untuk menegakkan hukum dan menghentikan tindakan yang dianggap ilegal tersebut.
