PETA NARASI – Kasus meninggalnya dosen muda Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel/kostel di Semarang terus bergulir dan menyisakan tanda tanya besar. Pihak kampus dan keluarga, melalui Tim Hukum yang dibentuk, secara terbuka menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan signifikan dalam penemuan jenazah hingga proses penanganan awal.
Tim Hukum FH Untag Semarang, yang diketuai oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono dan didukung oleh anggota seperti Dr. Edi Pranoto, mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan tuntas, terutama terkait dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
“Kami ingin semua fakta terang benderang. Karena itu, kami mengajukan permintaan autopsi menyeluruh, termasuk digital forensik,” tegas Prof. Edy, Dekan FH Untag Semarang.
Berikut adalah tiga kejanggalan utama yang disoroti oleh Tim Hukum dan pihak keluarga terkait kematian Dosen Dwinanda Levi:
1. Keterlambatan dan Ketiadaan Pemberitahuan Resmi dari Kepolisian
Kejanggalan pertama yang paling disoroti adalah tidak adanya pemberitahuan resmi dan cepat dari pihak kepolisian kepada pihak kampus atau keluarga mengenai penemuan jenazah almarhumah. Dwinanda Levi, yang dikenal hidup seorang diri di Semarang, seharusnya mendapatkan perhatian khusus dalam hal komunikasi kepada pihak terdekat.
- Jeda Waktu Informasi: Dosen Dwinanda ditemukan meninggal pada pagi hari, sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah kamar kostel. Namun, informasi mengenai kematian tragis ini justru baru diterima oleh pihak kampus dan keluarga pada sore hingga malam hari, dan bukan berasal dari penyidik kepolisian, melainkan dari jaringan rekan dosen atau pihak lain.
- Signifikansi Status Korban: Pihak kampus menegaskan bahwa Dwinanda adalah sosok akademisi muda yang berprestasi dan sangat berdedikasi. Mengingat almarhumah tidak memiliki keluarga inti di Semarang, Untag merasa seharusnya menjadi pihak pertama yang dihubungi oleh aparat penegak hukum yang menangani lokasi kejadian. Ketiadaan komunikasi ini memunculkan kecurigaan bahwa proses penanganan awal tidak berjalan sesuai prosedur standar.
Kejanggalan ini dinilai menghambat upaya cepat untuk mengamankan barang bukti dan memastikan hak-hak korban terwakili sejak awal penemuan.
2. Kondisi Jenazah yang Tidak Wajar dan Bukti Fisik yang Disensor
Meskipun laporan awal kepolisian menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan dugaan penyebab kematian adalah sakit (riwayat hipertensi dan kadar gula tinggi), Tim Hukum dan keluarga menemukan kondisi jenazah yang dinilai tidak wajar.
- Ditemukan Tanpa Busana: Korban ditemukan tergeletak di lantai kamar hotel dalam kondisi tanpa busana. Kondisi ini, ditambah dengan riwayat kesehatan yang dilaporkan, dinilai Tim Hukum tidak relevan dengan penyebab kematian murni karena penyakit alami. Mahasiswa Untag yang turut mengawal kasus ini bahkan mempertanyakan aktivitas berlebih apa yang dimaksud yang menyebabkan lonjakan tekanan darah dan pecahnya jantung.
- Bercak Darah dan Penghapusan Foto: Keluarga korban menerima informasi adanya bercak darah di beberapa bagian tubuh, termasuk hidung, mulut, perut, dan paha korban. Kecurigaan semakin menguat ketika diketahui bahwa AKBP B saksi kunci yang bersama korban di kamarsempat mengirimkan foto kondisi jenazah kepada kerabat lain, namun foto tersebut mendadak dihapus. Tindakan penghapusan ini dianggap sebagai upaya untuk menyensor atau menghilangkan bukti awal, sehingga menimbulkan desakan untuk melakukan autopsi mendalam.
3. Perlunya Uji Digital Forensik pada Barang Bukti Kunci (HP dan Laptop)
Kejanggalan ketiga berfokus pada potensi bukti digital yang bisa mengungkap kronologi dan penyebab pasti kematian Dwinanda Levi. Tim Hukum Untag secara tegas meminta agar penyidik tidak hanya bergantung pada hasil autopsi medis, tetapi juga melakukan pemeriksaan digital forensik secara menyeluruh.
- Ponsel dan Laptop Korban: Anggota Tim Advokasi, Dr. Edi Pranoto, menegaskan bahwa ponsel dan laptop milik almarhumah belum diuji. Uji digital forensik ini penting untuk mengetahui apakah ada intimidasi, tekanan, atau komunikasi terakhir yang dapat menjelaskan kondisi psikis dan fisik korban sebelum meninggal.
- Hubungan dengan Saksi Kunci: Permintaan forensik digital juga bertujuan untuk menelusuri secara objektif hubungan Dosen Dwinanda dengan saksi kunci, AKBP B (anggota Polda Jateng yang kini ditempatkan khusus karena pelanggaran kode etik). Terungkapnya fakta bahwa AKBP B dan korban bahkan tercatat satu Kartu Keluarga (KK) dengan status “family lain” menambah kompleksitas kasus ini. Tim Hukum ingin memastikan bahwa kematian korban tidak ada kaitannya dengan potensi tekanan dari hubungan terlarang tersebut.
Desakan dari pihak kampus dan keluarga ini menjadi sorotan publik, menuntut Polda Jawa Tengah untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel, demi menjaga marwah institusi pendidikan dan mencari keadilan bagi almarhumah.
