Terkuak! Motif Pembunuhan Pedagang di Cisarua Konflik Uang Titipan Berujung Maut

PETA NARASI – Kasus pembunuhan keji terhadap seorang pedagang di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Bogor dalam waktu yang sangat singkat, yakni kurang dari delapan jam sejak laporan diterima. Peristiwa tragis ini melibatkan perselisihan sepele mengenai uang titipan yang akhirnya memicu tindak kekerasan berujung maut.

Korban pembunuhan adalah seorang pedagang berinisial N (59), yang ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Cipari, Cisarua. Pelaku yang berhasil diringkus adalah seorang perempuan berinisial NAF (32), yang diketahui memiliki hubungan sebagai ibu murid dari korban.

Berikut adalah kronologi lengkap dan motif di balik kasus pembunuhan yang mengguncang warga Cisarua ini.

Kronologi Kejadian: Kekerasan Keji Saat Korban Sholat

Penemuan jenazah korban N (59) dilaporkan kepada Polsek Cisarua pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor segera bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari analisis awal, polisi menemukan petunjuk kuat yang mengarah pada identitas pelaku.

Pelaku, NAF (32), berhasil diamankan pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di kediamannya yang masih berada di kawasan Kampung Cipari, Cisarua.

Runtutan Kejadian Menurut Hasil Penyidikan:

  1. Awal Perselisihan (Kamis, 20 November): Korban N (59) menagih uang titipan tabungan sebesar Rp12,45 juta kepada pelaku NAF. Uang tersebut adalah milik korban yang dititipkan kepada NAF. Saat ditagih, NAF mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan meminta kelonggaran waktu.
  2. Perencanaan Kejahatan: Perselisihan ini menimbulkan rasa sakit hati dan niat jahat pada diri pelaku. NAF merencanakan pembunuhan untuk menghilangkan jejak utang sekaligus menguasai harta korban.
  3. Pelaksanaan Pembunuhan (Jumat, 21 November): Pelaku NAF mendatangi rumah korban. Ia menunggu momen ketika korban sedang dalam keadaan tidak berdaya.
  4. Serangan Saat Sholat Maghrib: Saat korban N sedang menunaikan sholat Maghrib di dalam rumah, NAF mengambil kesempatan. Ketika korban berada dalam posisi sujud, NAF mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban secara brutal.
  5. Memastikan Kematian: Setelah korban tersungkur, pelaku melanjutkan aksinya untuk memastikan korban meninggal. NAF menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas dan kesulitan bernapas. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menusuk leher korban menggunakan pisau sebanyak delapan kali.
  6. Pengambilan Harta Benda: Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil telepon genggam dan perhiasan milik korban untuk mengesankan bahwa kejadian tersebut adalah perampokan. Pelaku kemudian meninggalkan rumah dan pulang ke kediamannya.

Motif Pembunuhan: Konflik Utang dan Penguasaan Harta

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah perselisihan terkait uang titipan sebesar Rp12,45 juta. Pelaku merasa terdesak karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut saat ditagih oleh korban.

“Perselisihan ini dipicu oleh uang titipan tabungan senilai Rp12,45 juta milik korban yang berada di tangan pelaku. Karena tidak bisa mengembalikan, pelaku merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta korban dan menghilangkan jejak utang,” jelas AKP Anggi dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam.

Motif ini diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa telepon genggam dan perhiasan milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Hasil Olah TKP dan Ancaman Hukuman

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan medis (otopsi) sementara, polisi menemukan sejumlah luka serius pada jenazah korban. Korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala, wajah, dan leher akibat kekerasan tajam. Selain itu, ditemukan juga patah tulang iga di beberapa bagian dan memar pada wajah, yang diduga akibat tekanan bantal yang digunakan pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk:

  • Balok kayu yang digunakan untuk memukul korban.
  • Bantal yang digunakan untuk menekan wajah korban.
  • Pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban.
  • Pakaian pelaku yang berlumur darah.
  • Telepon genggam dan perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, NAF (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal berlapis. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat 3 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian) dan/atau Pasal 338 (pembunuhan) dan/atau Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan cepat ini diapresiasi sebagai respons cepat aparat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat di wilayah Bogor.

By admin