PETA NARASI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban melakukan penindakan tegas terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, dengan mengamankan 21 remaja dalam Operasi Zebra Semeru pada Jumat (21/11/2025). Penertiban berlangsung di ruas Jalan Semanding Grabagan, distrik yang rutin dilaporkan sebagai arena adu kecepatan ilegal oleh warga setempat.
Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap suara motor bising dan kerumunan remaja di jalan raya. Tim Satlantas Polres Tuban segera bergerak, melakukan patroli dan melakukan penyisiran di titik panas balap liar. Menurut Ipda Rizky DP, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, operasi ini adalah respons langsung atas pengaduan warga serta observasi petugas di lapangan.
Identitas Pelaku: Remaja di Bawah Umur
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, S.H., menjelaskan bahwa mayoritas dari 21 pelaku yang diamankan berusia sangat muda antara 13 hingga 15 tahun. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian besar remaja tersebut adalah pelajar SMP, sementara lainnya diketahui telah putus sekolah. Mereka berasal dari beberapa kecamatan seperti Semanding, Grabagan, dan Merakurak.
Penindakan Kendaraan
Selain menangkap remaja pelaku, polisi turut menyita 17 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar. Polisi kemudian membawa unit-unit motor tersebut ke Mapolres Tuban guna pemeriksaan kelengkapan, termasuk nomor rangka, nomor mesin, serta potensi pelanggaran teknis lain seperti penggunaan knalpot tidak standar.
Pembinaan dan Keterlibatan Orang Tua
Setelah diamankan, para remaja dibawa ke markas Polres Tuban untuk proses pendataan dan pembinaan. Polisi juga telah memanggil orang tua mereka, guna menjelaskan bahaya aksi balap liar dan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak malam hari.
“Kami perlu melibatkan keluarga agar ini tidak terulang,” ujar Iptu Siswanto.
Risiko Balap Liar bagi Remaja
Kasus ini menunjukkan risiko nyata dari balap liar, terutama ketika pelakunya masih anak-anak. Usia yang sangat muda memperbesar bahaya keselamatan diri sendiri dan pengendara lain, selain potensi kecelakaan fatal.
Catatan Sejarah di Tuban
Ini bukan kali pertama Polres Tuban melakukan aksi penertiban balap liar. Pada 4 Februari 2025, misalnya, polisi mengamankan enam anak di bawah umur di Kecamatan Jenu karena terlibat balap liar. Sebelumnya, dalam razia tahun sebelumnya, polisi juga menyita lebih dari 100 sepeda motor yang digunakan untuk balapan ilegal.
Imbauan dari Kepolisian
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya. Aksi balap liar tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga sangat berbahaya bagi peserta dan pengguna jalan lain.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para remaja untuk tidak nekat melakukan balap liar dan agar menyalurkan hobi balap di tempat yang lebih aman dan legal. Orang tua juga diharapkan aktif mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anak, terutama di malam hari.
Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa aksi berbahaya seperti balap liar tidak akan ditoleransi. Selain menegakkan hukum, pihak kepolisian juga menjalankan misi edukasi lewat pembinaan dan keterlibatan keluarga. Dengan demikian, diharapkan agar para remaja belajar bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri dan orang lain.