Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI Banyak Rugikan Perempuan

PETA NARASI – Belakangan, praktik nikah siri kembali ramai diperbincangkan di masyarakat. Di media sosial termasuk platform viral mulai banyak muncul tawaran jasa nikah siri, dengan janji kemudahan, biaya relatif murah, tanpa prosedur negara, serta sering kali tanpa pencatatan resmi.

Jasa nikah siri yang “ditawarkan cepat dan instan” ini dipandang sebagai komoditisasi agama, sekaligus menimbulkan kekhawatiran besar terhadap potensi kerugian sosial khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

Sikap MUI: “Sah Secara Agama, Tapi Haram Karena Banyak Merugikan”

MUI melalui Wakil Ketua Umum-nya, KH Cholil Nafis, menegaskan posisi lembaga tersebut terhadap nikah siri. MUI membedakan dua bentuk nikah siri:

  • Pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun agama, tetapi tidak dicatatkan di negara (tidak tercatat di Kantor Urusan Agama/KUA).
  • Pernikahan yang bahkan dilakukan “diam‑diam”, tanpa memenuhi rukun atau formalitas agama secara benar sering kali ilegal atau tersembunyi.

Menurut MUI, meskipun bentuk pertama dapat dianggap sah menurut syariat Islam, praktiknya tetap “haram” karena dalam realitasnya sering menimbulkan mudharat, terutama terhadap perempuan dan anak.

KH Cholil Nafis menyatakan bahwa nikah siri “lebih banyak merugikan terhadap perempuan” terutama dalam hal hak hukum, nafkah, perlindungan anak, warisan, dan kepastian status perkawinan.

Dengan demikian, MUI menyerukan agar masyarakat memilih jalur pernikahan resmi: akad yang tercatat di negara melalui KUA agar status pernikahan, hak istri, dan hak anak terlindungi secara hukum.

Dampak Negatif Nikah Siri Mengapa Dikhawatirkan

Beberapa pihak mengingatkan sejumlah risiko sekaligus dampak sosial dari nikah siri, di antaranya:

  • Tanpa pencatatan resmi, status istri dan anak bisa tidak terlindungi secara hukum sulit menuntut hak seperti nafkah, waris, akta kelahiran, atau status sipil.
  • Anak hasil nikah siri berisiko kesulitan dalam administrasi kependudukan, pendidikan, dan layanan publik karena akta kelahiran atau pengakuan status bisa bermasalah.
  • Dalam kasus perceraian, perselisihan hak waris, nafkah, atau pengakuan anak bisa sulit diselesaikan karena bukti legalitas pernikahan tidak tersedia.
  • Praktik nikah siri yang dipasarkan sebagai jasa cepat bisa berupa bentuk komersialisasi agama bahkan ada kekhawatiran munculnya penyalahgunaan agama bila nikah siri diperlakukan sebagai transaksi.

Karena itu, banyak organisasi keagamaan dan sosial menyerukan agar layanan jasa nikah siri terutama yang dipromosikan melalui media sosial ditindak tegas, karena bisa merugikan kaum perempuan dan memunculkan ketidakpastian hukum.

Respons Lembaga dan Seruan Regulasi

Tak hanya MUI, organisasi keagamaan seperti PBNU juga mengingatkan masyarakat terhadap risiko nikah siri, terutama yang dikomersialkan. PBNU menilai bahwa nikah siri tanpa pencatatan hukum bisa membuat perempuan kehilangan hak dan tidak bisa menuntut perlindungan bila terjadi permasalahan.

Sementara itu, anggota DPR meminta negara termasuk aparat hukum dan lembaga agama untuk mengambil tindakan terhadap biro‑biro jasa nikah siri yang viral, terutama yang menawarkan layanan lewat platform online. Mereka menilai praktik ini sebagai potensi “komersialisasi agama” dan menuntut regulasi lebih ketat.

Usulan yang diajukan termasuk: verifikasi penyedia jasa, izin operasional bagi penghulu/biro jasa, pengawasan iklan atau konten di media sosial, serta edukasi publik agar pernikahan dicatat secara resmi di lembaga negara.

By admin