PETA NARASI – Kementerian Perhubungan mencabut status internasional Bandara Khusus PT IMIP di Morowali. Kini, bandara tersebut tidak bisa lagi melayani penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung.
Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pencabutan izin bagi bandara khusus tersebut. Dokumen mengenai penggunaan bandara untuk penerbangan internasional langsung ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Keputusan KM 55 Tahun 2025 secara resmi diterbitkan untuk menggantikan dan membatalkan Kepmenhub sebelumnya yaitu KM 38 Tahun 2025. Dengan demikian, seluruh ketentuan mengenai penggunaan bandara yang dapat melayani rute internasional yang diatur dalam KM 38 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi kepada wartawan, Minggu (30/11).
Ernita mengatakan, Bandara IMIP Morowali belum pernah melayani penerbangan internasional saat izin sempat diberikan. Hingga akhirnya sekarang izin penerbangan itu dicabut.
Dasar Keputusan dan Isi Regulasi
- Pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu KM 38 Tahun 2025.
- Dengan diberlakukannya KM 55/2025, semua ketentuan dari KM 38/2025 dinyatakan batal artinya Bandara IMIP dan satu bandara lain dalam daftar sebelumnya tidak lagi memiliki wewenang melayani rute penerbangan internasional.
- Dari tiga bandara yang semula diizinkan (IMIP Morowali, Bandara Khusus Weda Bay di Maluku Utara, dan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau), hanya bandara di Riau yang tetap mempertahankan izin internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.
- Dalam KM 55/2025 ditegaskan bahwa bandara yang tetap diizinkan hanyalah untuk penerbangan internasional dalam keadaan mendesak seperti medis, tanggap bencana, atau mendukung kegiatan usaha pokok dan hanya jika telah memenuhi syarat keselamatan, imigrasi, bea cukai, serta kekarantinaan.
Alasan dan Latar Belakang Pencabutan
Beberapa faktor menjadi dasar keputusan ini:
- Sebelumnya, ketika status “internasional” diberikan melalui KM 38/2025 (8 Agustus 2025), tujuan utamanya adalah mendukung aktivitas industri dan investasi di kawasan industri milik swasta seperti di kawasan PT IMIP.
- Namun, dalam praktiknya Bandara IMIP menuai kritik karena beroperasi tanpa pengawasan negara: tidak ada petugas bea cukai, imigrasi, atau otoritas penerbangan resmi yang konsisten. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang celah pengangkutan manusia dan barang tanpa kontrol negara.
- Bahkan pejabat pertahanan menyebut kondisi ini sebagai “anomali” menekankan bahwa suatu bandara, apalagi dengan status internasional, harus berada di bawah kontrol ketat negara.
Karena itu, melalui KM 55/2025, pemerintah memilih mencabut status internasional Bandara IMIP sebagai langkah penataan regulasi dan memastikan pengawasan negara atas jalur penerbangan internasional.
Dampak dan Implikasi
- Dengan dicabutnya izin, Bandara IMIP tidak lagi dapat melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri dalam keadaan normal. Ini berarti, maskapai atau penerbangan internasional baik penumpang ataupun kargo tak bisa lepas landas atau tiba langsung di IMIP tanpa transit ke bandara lain yang berizin.
- Bagi aktivitas industri di kawasan PT IMIP, termasuk mobilitas tenaga kerja maupun logistik, hal ini bisa berdampak terhadap kenyamanan dan efisiensi terutama jika perusahaan mengandalkan akses cepat ke luar negeri.
- Secara reguler, keputusan ini juga menjadi bentuk penegasan kontrol negara terhadap bandara: setiap bandara dengan status internasional harus memenuhi persyaratan keamanan, imigrasi, bea cukai, dan kekarantinaan, serta pengawasan otoritas penerbangan sesuatu yang dianggap kurang pada bandara-bandara khusus milik swasta.
Reaksi Publik dan Pemerintah
- Pencabutan ini segera memicu sorotan publik terhadap legitimasi operasional bandara seperti IMIP. Banyak yang menilai keputusan ini sebagai respons atas kekhawatiran akan pengawasan, regulasi, dan potensi penyalahgunaan jalur internasional.
- Pemerintah melalui Kemenhub menegaskan bahwa bandara khusus tetap diakui tetapi untuk penerbangan internasional, hanya bandara tertentu yang boleh beroperasi, dan hanya dalam kondisi terbatas serta sesuai regulasi ketat.
- Bagi kawasan industri dan stakeholder terkait, keputusan ini menunjukkan bahwa status internasional tidak bisa dianggap otomatis melainkan bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan negara.