PETA NARASI – Sebuah insiden emosional di meja kasir sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, berujung pada akhir pahit bagi karier akademik Dr. Ir. Amal Said. Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap dosen Fakultas Pertanian tersebut pada Senin (29/12/2025). Keputusan ini diambil setelah video aksi tak terpuji Amal yang meludahi seorang kasir perempuan berinisial N (21) viral dan memicu kemarahan publik.
Kronologi Kejadian: Debat Antrean yang Berujung Pelecehan
Peristiwa ini bermula pada Kamis (25/12/2025) saat suasana swalayan tengah ramai. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas, Amal Said tampak sedang mengantre untuk membayar belanjaannya. Namun, ketegangan muncul ketika sang dosen berpindah ke meja kasir lain yang menurutnya kosong guna mempercepat proses transaksi.
Korban, N, yang saat itu bertugas sebagai pembantu kasir, menegur Amal agar kembali mengikuti antrean sesuai urutan. Teguran yang diniatkan untuk ketertiban tersebut justru direspons dengan kemarahan meledak-ledak. Amal dikabarkan sempat melempar keranjang belanjaan dan mengeluarkan kata-kata makian. Puncaknya, ia meludahi wajah dan jilbab korban di depan pelanggan lainnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Sikap Tegas Kampus: Melanggar Etika dan Akhlak
Rektor UIM Makassar, Prof. Dr. Muammar Bakry, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa pihak universitas tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia. Melalui sidang Komisi Disiplin dan Etik yang digelar maraton, UIM memutuskan untuk memberhentikan Amal Said secara tetap.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada korban. Tindakan oknum tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, kearifan lokal, dan akhlakul karimah yang kami junjung tinggi di lingkungan kampus,” tegas Prof. Muammar.
Lantaran status Amal Said merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan (Dpk) di UIM, pihak rektorat kini telah menyurati Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX untuk mengembalikan status kepegawaiannya guna diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan ASN.
Penyesalan yang Terlambat: Rusak Segalanya dalam Sedetik
Di sisi lain, Amal Said menyampaikan pembelaan sekaligus penyesalan mendalam atas tindakannya. Ia membantah tudingan menyerobot antrean dan mengaku hanya ingin mencari efisiensi. Ia merasa tersinggung karena merasa tidak dihargai sebagai orang tua oleh cara menegur korban yang dianggapnya kurang sopan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa tindakan meludah adalah sebuah kekhilafan besar.
“Satu detik saya berbuat itu, 33 tahun saya menjadi pegawai dan mengajar ribuan mahasiswa seolah sirna. Nama saya rusak, tempat kerja saya ikut terbawa. Ini benar-benar tidak sebanding,” ungkap Amal dengan nada lesu.
Ia pun kini berharap adanya jalan damai secara kekeluargaan agar kasus hukumnya tidak berlanjut.
Proses Hukum di Polsek Tamalanrea
Meskipun pelaku telah menyatakan permintaan maaf, korban didukung oleh manajemen swalayan telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamalanrea pada Rabu malam. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Sangkala, mengonfirmasi bahwa kasus ini masuk dalam ranah dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti utama. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Amal Said terancam hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Dampak Sosial dan Pelajaran bagi Akademisi
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya tenaga pendidik, mengenai pentingnya menjaga etika di ruang publik. Sebagai seorang intelektual dengan gelar doktor, tindakan Amal Said dinilai publik sangat kontradiktif dengan status sosialnya. Di media sosial, netizen terus memberikan dukungan kepada korban yang dinilai tetap profesional meskipun mendapatkan perlakuan kasar.