Polri Bongkar Jaringan 21 Situs Judol Tumpukan Uang Rp 96,7 Miliar Disita!

PETA NARASI – Operasi besar-besaran ini bermula dari hasil patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pada awalnya, penyidik mendeteksi adanya 10 situs judi online yang beroperasi secara aktif dengan perputaran uang yang mencurigakan. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan digital, polisi menemukan 11 situs tambahan yang ternyata berada di bawah kendali manajemen yang sama.

Ke-21 situs ini menawarkan berbagai permainan judi klasik hingga modern, mulai dari slot, kasino daring, judi bola, hingga tembak ikan. Yang mengerikan, jaringan ini tidak hanya menyasar pemain lokal, tetapi juga memiliki afiliasi dengan jaringan internasional.

Modus Operandi: 17 Perusahaan Fiktif

Salah satu temuan paling menonjol dari kasus ini adalah kecanggihan para pelaku dalam menyamarkan aliran dana. Untuk menampung uang setoran dari para pemain, sindikat ini membangun 17 perusahaan fiktif yang bergerak seolah-olah di bidang jasa pembayaran atau perdagangan umum.

Beberapa perusahaan fiktif yang teridentifikasi antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, hingga PT TTI. Dari 17 perusahaan tersebut, 15 di antaranya berfungsi khusus untuk menyediakan layanan pembayaran melalui QRIS, sementara 2 perusahaan lainnya bertindak sebagai penampung akhir (pooling account) sebelum dana tersebut dicuci atau dikirim ke luar negeri.

Tumpukan Uang Rp 96,7 Miliar di Depan Mata

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (7/1/2026), polisi memamerkan tumpukan uang tunai yang sangat masif. Uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tersebut dibungkus rapi dalam plastik bening, di mana setiap kantong plastik berisi uang senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Rincian asal muasal dana Rp 96,7 miliar tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Rp 59,12 miliar: Berasal langsung dari penyitaan operasional 21 situs judi online.
  2. Rp 37,65 miliar: Berasal dari pembekuan rekening berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait tiga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menegaskan bahwa uang ini merupakan hasil keringat masyarakat yang terjebak dalam candu perjudian, yang kemudian dikelola secara ilegal oleh sindikat ini.

Tersangka dan Perannya

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dan 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka memiliki latar belakang sebagai profesional muda yang melek teknologi, namun menyalahgunakan keahlian mereka untuk kejahatan siber.

  • MNF (30): Ditangkap di Jakarta Selatan. Berperan sebagai Direktur di salah satu perusahaan fiktif (PT STS) yang memfasilitasi transaksi deposit.
  • WK (45): Ditangkap di Surabaya. Bertugas menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri untuk memastikan situs tetap bisa beroperasi meski diblokir berkali-kali.
  • MR (33), QF (29), dan AL (33): Berperan dalam operasional harian, mulai dari penyediaan rekening “pengepul” hingga pengelolaan customer service situs.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tren Baru: Perpindahan ke QRIS

Pihak PPATK yang hadir dalam rilis tersebut mencatat adanya pergeseran perilaku transaksi judi online. Jika sebelumnya pemain banyak menggunakan transfer bank atau e-wallet konvensional, kini mereka beralih menggunakan QRIS.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, total deposit judi online secara nasional mencapai Rp 36 triliun. Meski angka ini menurun sekitar 30% dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp 51 triliun, penggunaan metode pembayaran instan seperti QRIS melalui perusahaan fiktif menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum.

Polri berkomitmen untuk terus mengejar aset-aset hasil kejahatan ini (asset recovery) guna memiskin para bandar dan memberikan efek jera yang nyata.

By admin