PETA NARASI – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap kompromi nol terhadap praktik culas di sektor industri berat. Dalam pernyataan terbarunya pada awal Januari 2026, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah mengantongi daftar perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia namun secara sistematis menghindari kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Langkah ini diambil setelah adanya temuan lapangan yang menunjukkan modus operandi perusahaan asing tersebut yang merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Purbaya bahkan mengisyaratkan akan melakukan penggerebekan langsung bersama otoritas terkait untuk memberikan efek jera.
Modus Beli KTP dan Transaksi Tunai
Dalam keterangannya di hadapan media usai konferensi pers APBN KiTa, Purbaya mengungkapkan kegeramannya atas praktik ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha asing. Salah satu modus yang paling mencolok adalah penggunaan identitas lokal secara ilegal atau yang ia sebut dengan istilah “beli KTP”.
“Ada perusahaan baja China beroperasi di sini. Nama-namanya mungkin mereka ‘beli KTP’, tetapi mereka tidak membayar PPN. Pengusahanya dari China, orang-orangnya dari China semua, bahkan tidak bisa bahasa Indonesia,” ujar Purbaya dengan nada tegas.
Selain pemalsuan entitas bisnis melalui nama warga lokal, perusahaan-perusahaan ini juga menjalankan skema transaksi berbasis tunai (cash basis). Dengan tidak menggunakan sistem perbankan yang tercatat secara resmi untuk transaksi hilir, mereka berhasil menghindari deteksi sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Produk baja dijual langsung kepada klien tanpa faktur pajak, sehingga PPN sebesar 11% yang seharusnya masuk ke kas negara justru menguap begitu saja.
Kerugian Negara Fantastis
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Keuangan, potensi pendapatan negara yang hilang dari satu perusahaan saja bisa mencapai angka yang sangat signifikan. Purbaya menyebutkan bahwa laporan dari individu yang telah “insaf” atau bersedia memberikan informasi internal mengungkapkan angka kebocoran hingga lebih dari Rp4 triliun per tahun untuk satu entitas.
“Baja saja potensinya, kata orang yang sudah insaf itu, setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi ini angka yang sangat besar. Dan pelakunya bukan hanya satu, banyak perusahaan,” tambahnya.
Jika dikalkulasikan dengan jumlah perusahaan serupa yang melakukan praktik serupa di sektor bahan bangunan, total kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah. Hal ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak yang mengalami shortfall pada tahun anggaran sebelumnya.
Sentilan untuk Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Purbaya juga menyoroti kinerja internal di bawah kementeriannya. Ia mempertanyakan mengapa perusahaan-perusahaan asing dengan skala operasional sebesar itu bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa terendus oleh petugas pajak maupun bea cukai di lapangan.
Ia menceritakan kembali sindiran Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan di Hambalang beberapa waktu lalu. Presiden mempertanyakan apakah aparat pajak dan bea cukai mau terus-menerus “dibohongi” oleh oknum pengusaha. Menanggapi hal itu, Purbaya berjanji akan melakukan perombakan dan penertiban internal agar organisasi Pajak dan Bea Cukai bekerja lebih serius dan tidak “tutup mata”.
Rencana Penggerebekan dan Penegakan Hukum
Pemerintah kini sedang menunggu momentum yang tepat untuk melakukan tindakan hukum secara serentak. Purbaya menegaskan bahwa ia tidak akan ragu untuk menyegel operasional perusahaan yang terbukti melakukan penggelapan pajak.
“Tadinya mau langsung digerebek, tapi nanti kita lihat saat yang tepat. Yang jelas, kita akan tindak dengan cepat. Kami ingin menyelamatkan industri dan tenaga kerjanya. Pengusaha yang taat aturan akan kami lindungi, tetapi yang nakal harus ditindak,” tegasnya.
Tindakan tegas ini bukan hanya soal mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjaga keadilan bagi pelaku usaha nasional yang patuh membayar pajak. Kehadiran perusahaan pengemplang pajak menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena mereka bisa menjual produk dengan harga lebih murah akibat tidak adanya beban pajak.
Fokus Fiskal 2026
Memasuki tahun 2026, kebijakan fiskal di bawah Purbaya Yudhi Sadewa memang tampak lebih agresif dalam hal pengawasan kepatuhan. Selain sektor baja, sektor sawit dan bahan bangunan juga masuk dalam radar pengawasan ketat. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menutup segala celah kebocoran tanpa harus menaikkan tarif pajak yang dapat membebani masyarakat luas.
Dengan langkah berani ini, Purbaya berharap dapat memberikan pesan kuat kepada investor asing bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, namun kepatuhan terhadap hukum dan kontribusi terhadap negara melalui pajak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
