PETA NARASI – Dunia investasi digital Indonesia kembali diguncang oleh kabar miring yang melibatkan salah satu tokoh paling berpengaruh di industri ini, Timothy Ronald. Sosok yang dikenal sebagai pendiri Akademi Crypto ini secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan investasi yang merugikan ribuan anggotanya. Kasus ini tidak hanya menjadi polemik hukum di meja penyidik, tetapi juga memicu kembali diskusi hangat mengenai mengapa instrumen seperti ini sering kali dipandang haram dalam hukum Islam.
Kronologi Kasus: Dugaan Manipulasi Pasar
Pada awal Januari 2026, sejumlah investor yang tergabung dalam komunitas bentukan Timothy Ronald melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini merupakan puncak dari keresahan para investor yang merasa “dijebak” melalui skema rekomendasi aset kripto atau yang sering dikenal dengan istilah pump and dump.
Dalam laporan bernomor LP/B/227/I/2026, para pelapor mengeklaim bahwa Timothy Ronald melalui kanal komunikasinya sering memberikan instruksi untuk membeli koin-koin tertentu, salah satunya koin Manta Network (MANTA). Janji yang diberikan sangat menggiurkan, yakni potensi kenaikan nilai hingga ratusan persen dalam waktu singkat. Namun, realitanya justru berbanding terbalik; harga koin tersebut anjlok drastis setelah banyak anggota masuk, mengakibatkan kerugian kolektif yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Timothy Ronald dituduh melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 1 mengenai penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, penyidik juga mendalami potensi pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Mengapa Kripto Bisa Menjadi Haram? Tinjauan Hukum Islam
Di tengah kasus hukum yang berjalan, perspektif Islam memberikan landasan moral dan etika yang kuat mengapa model investasi seperti yang dipraktikkan dalam kasus ini dilarang. Berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), terdapat alasan fundamental mengapa kripto dalam kondisi tertentu dinyatakan haram:
1. Unsur Gharar (Ketidakpastian yang Ekstrem)
Islam melarang transaksi yang mengandung gharar, yaitu ketidakjelasan pada objek akad atau hasil akhirnya. Dalam kasus Timothy Ronald, para investor dijanjikan keuntungan pasti di atas aset yang volatilitasnya sangat liar. Ketidaktahuan investor mengenai mekanisme pasar yang sebenarnya dan ketergantungan hanya pada ucapan seorang influencer menciptakan kondisi gharar. Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan atau ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak.
2. Unsur Maysir (Perjudian)
Investasi yang dilakukan tanpa analisis fundamental yang jelas dan hanya mengandalkan spekulasi harga disebut sebagai maysir. Dalam praktik yang diduga dilakukan, investor tidak membeli koin karena kegunaannya (utilitas), melainkan hanya bertaruh bahwa harga akan naik karena digerakkan oleh massa. Aktivitas “tebak harga” ini lebih dekat kepada perjudian daripada perdagangan yang sehat dalam Islam.
3. Tidak Adanya Underlying Asset yang Jelas
MUI menekankan bahwa aset kripto baru bisa dianggap halal sebagai komoditas jika memiliki underlying asset (aset dasar) yang jelas dan memiliki manfaat. Banyak koin yang dipromosikan dalam kasus ini dianggap sebagai “koin micin” atau aset digital yang tidak memiliki proyek nyata di belakangnya. Tanpa aset dasar, nilai koin tersebut hanyalah angka semu yang mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan dari orang lain (syubhat dan batil).
4. Dharar (Tindakan Membahayakan)
Prinsip dasar fiqh menyatakan, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” Skema yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan harta bendanya secara masif masuk dalam kategori dharar. Tindakan mengarahkan orang lain ke dalam jurang kerugian demi keuntungan pribadi atau komisi adalah bentuk kezaliman yang diharamkan dalam Islam.
Dampak Sosial dan Edukasi Publik
Kasus Timothy Ronald menjadi pengingat pahit bagi masyarakat Indonesia. Literasi keuangan yang rendah sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk membungkus skema ponzi atau manipulasi pasar dengan istilah-istilah modern seperti “Blockchain” dan “DeFi”.
Secara hukum positif, pihak kepolisian kini sedang mengumpulkan bukti digital untuk melihat apakah ada aliran dana yang tidak sah atau manipulasi informasi secara sengaja. Di sisi lain, para pemuka agama terus menghimbau agar umat Muslim lebih selektif dan kembali pada prinsip perdagangan yang jujur (siddiq), transparan, dan tidak merugikan orang lain.
