PETA NARASI – Di tengah masifnya digitalisasi sistem pembayaran di tanah air, penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian masyarakat Indonesia. Memasuki Januari 2026, Bank Indonesia (BI) kembali mempertegas aturan mengenai skema biaya layanan atau yang dikenal dengan Merchant Discount Rate (MDR). Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap kompetitif.
Berdasarkan data terbaru dari Bank Indonesia, jumlah pengguna QRIS diproyeksikan mencapai target 60 juta orang pada tahun 2026. Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, muncul polemik di masyarakat mengenai adanya biaya administrasi atau “biaya tambahan” sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 yang seringkali dibebankan pedagang kepada pembeli. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan resmi yang berlaku?
Skema Tarif MDR 2026: Gratis untuk Transaksi Kecil
Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan yang sangat berpihak pada pelaku usaha kecil. Sejak akhir tahun 2024 dan berlanjut hingga tahun 2026, BI menetapkan tarif MDR 0% alias gratis untuk transaksi dengan nominal sampai dengan Rp500.000 khusus bagi kategori Usaha Mikro (UMI).
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban operasional pedagang kaki lima, warung kelontong, dan pelaku usaha mikro lainnya. Dengan tarif 0%, pedagang menerima pembayaran secara penuh sesuai nominal yang dibayarkan konsumen tanpa potongan sepeser pun dari Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Untuk transaksi di atas Rp500.000 pada kategori Usaha Mikro, barulah dikenakan tarif MDR sebesar 0,3%. Sementara itu, untuk kategori usaha di luar mikro seperti Usaha Kecil, Menengah, Besar, hingga transaksi di SPBU dan sektor pendidikan tarif yang berlaku berkisar antara 0,4% hingga 0,7% tergantung pada kategori layanannya.
Konsumen Dilarang Keras Dikenakan Biaya Tambahan
Satu hal yang ditegaskan berkali-kali oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, adalah larangan membebankan biaya MDR kepada konsumen. Aturan ini tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) PBI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
“Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa,” bunyi aturan tersebut.
Artinya, jika Anda membeli kopi seharga Rp15.000, maka nominal yang harus Anda bayar tepat Rp15.000. Pedagang tidak diperbolehkan meminta tambahan Rp500 atau menaikkan harga khusus bagi pengguna QRIS. Biaya MDR sejatinya adalah biaya investasi atas fasilitas yang disediakan perbankan kepada pedagang, seperti kemudahan pencatatan transaksi otomatis, keamanan dari uang palsu, dan akses ke ekosistem keuangan digital.
Sanksi Bagi Pedagang Bandel
Bank Indonesia tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Pedagang yang terbukti membebankan biaya admin kepada konsumen dapat dijatuhi sanksi administratif. Pihak PJP atau bank penyedia layanan QRIS memiliki wewenang untuk:
- Menghentikan sementara layanan transaksi digital di toko tersebut.
- Mencabut izin penggunaan QRIS secara permanen.
- Memasukkan pedagang ke dalam daftar hitam (blacklist) nasional, sehingga mereka akan kesulitan mendapatkan fasilitas pembayaran digital dari bank manapun di masa depan.
Perlindungan Konsumen dan Edukasi
Masyarakat diimbau untuk lebih berani dalam membela haknya. Jika menemukan pedagang yang memaksa mengenakan biaya admin, konsumen disarankan untuk:
- Menolak membayar biaya tambahan tersebut.
- Melaporkan kejadian kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang namanya biasanya tertera pada stiker atau papan QRIS di toko tersebut.
- Menghubungi layanan pengaduan BI melalui BICARA 131 untuk laporan lebih lanjut.
Di sisi lain, BI juga mengakui bahwa edukasi kepada jutaan merchant di seluruh pelosok Indonesia adalah tantangan besar. Banyak pedagang kecil yang belum paham bahwa transaksi di bawah Rp500.000 sebenarnya sudah gratis biaya MDR. Oleh karena itu, sosialisasi terus digalakkan agar ekosistem pembayaran nontunai yang murah, mudah, aman, dan inklusif dapat terwujud sepenuhnya.
