PETA NARASI – Kabupaten Tangerang, yang selama ini dikenal sebagai “Kota Seribu Industri,” tengah menghadapi masa-masa sulit. Memasuki awal tahun 2026, data terbaru menunjukkan bahwa wilayah ini sedang berada dalam bayang-bayang krisis ketenagakerjaan yang serius. Lonjakan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi sepanjang tahun 2025 menjadi sinyal merah bagi stabilitas ekonomi daerah maupun nasional.
Lonjakan Drastis: Data dan Fakta
Berdasarkan laporan resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, jumlah pekerja yang terkena PHK pada tahun 2025 mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni 9.776 orang. Angka ini menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan, mencapai sekitar 93,08 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 5.058 orang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, mengungkapkan bahwa fenomena ini mencerminkan betapa rapuhnya posisi buruh saat ini, terutama di sektor manufaktur.
“Peningkatan ini hampir mencapai 100 persen. Ini adalah gambaran nyata dari tekanan ekonomi yang sedang dialami oleh perusahaan-perusahaan di wilayah kami,” ujar Hendra dalam keterangannya di Tangerang.
Sektor Padat Karya Paling Terdampak
Sektor industri padat karya, khususnya alas kaki (sepatu), tekstil, dan garmen, menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran baru. Penurunan pesanan dari pasar global menjadi faktor utama. Sebagai contoh, tiga perusahaan besar di sektor alas kaki saja telah melakukan PHK terhadap total 6.000 pekerja sepanjang tahun lalu.
Salah satu raksasa industri, PT Victory Cingluh Indonesia, menjadi salah satu nama yang paling terdampak oleh lesunya pesanan dari buyer internasional. Perusahaan-perusahaan ini terpaksa melakukan langkah efisiensi ekstrem untuk tetap bisa bertahan hidup (survival mode).
Mengapa Ini Terjadi?
Ada beberapa faktor kunci yang memicu meledaknya angka PHK di Kabupaten Tangerang:
- Efisiensi Biaya Operasional: Sebanyak 7.007 pekerja dari total data PHK diberhentikan dengan alasan efisiensi. Perusahaan berupaya memangkas biaya operasional agar tetap kompetitif di tengah kenaikan biaya produksi.
- Penurunan Pesanan Global: Ketidakpastian ekonomi dunia membuat permintaan terhadap produk ekspor asal Tangerang, seperti sepatu bermerek internasional, menurun drastis.
- Tingginya Biaya Produksi (Overhead): Meliputi kenaikan harga energi (listrik dan gas) serta biaya logistik yang semakin mencekik pengusaha.
- Peralihan Teknologi: Adanya digitalisasi dan otomatisasi mesin produksi mulai menggantikan peran manusia dalam beberapa lini pekerjaan tertentu (restrukturisasi).
- Penutupan Pabrik: Tercatat sekitar 864 pekerja kehilangan pekerjaan karena perusahaan tempat mereka bekerja benar-benar berhenti beroperasi (tutup).
Dilema Upah dan Persaingan Antarnegara
Masalah upah juga menjadi isu sensitif. Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026, yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 tahun 2025, menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha. Di satu sisi, buruh membutuhkan kenaikan upah untuk menjaga daya beli di tengah inflasi, namun di sisi lain, pengusaha merasa terbebani jika kenaikan upah tidak dibarengi dengan produktivitas atau peningkatan order.
Para pengusaha juga mengeluhkan daya saing Indonesia yang mulai tertinggal dibandingkan negara pesaing seperti Vietnam. Di Vietnam, stabilitas biaya produksi dan insentif tarif ekspor membuat mereka lebih menarik bagi para pembeli global dibandingkan industri di Tangerang.
Upaya Pemerintah Daerah
Menyikapi alarm keras ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Disnaker tidak tinggal diam. Beberapa langkah strategis mulai diambil untuk meredam dampak sosial dari PHK massal ini:
- Penguatan UMKM: Pemerintah mendorong para korban PHK untuk beralih menjadi wirausaha dengan memanfaatkan pasar domestik yang besar.
- Pelatihan Kerja (BLK): Balai Latihan Kerja (seperti BLK Kosambi) dioptimalkan untuk memberikan reskilling dan upskilling bagi buruh agar memiliki keahlian baru yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
- Mediasi Hubungan Industrial: Disnaker terus berupaya menjadi mediator antara serikat buruh dan pengusaha untuk memastikan hak-hak pekerja (pesangon) tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
