PETA NARASI – Seorang bandar narkoba jenis pil ekstasi berinisial MY telah ditangkap oleh Sat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sebuah operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur digital dan media sosial sebagai sarana promosi dan transaksi.
Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, MY ditangkap pada Selasa (25/11/2025) setelah sebelumnya diamati aktivitas peredarannya. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 204 butir pil ekstasi.
Modus Peredaran Lewat Media Sosial dan Tempat Hiburan
Dalam konferensi pers usai penangkapan, Pardiman menjelaskan bahwa MY tidak hanya menjual ekstasi melalui media sosial, melainkan juga mengedarkannya di sejumlah tempat hiburan malam.
“Jadi cara peredarannya ada yang melalui medsos, ada yang melalui tempat hiburan. Artinya peredarannya macam-macam,” ujar Pardiman.
Menurut polisi, tawaran ekstasi dari MY kerap ditujukan kepada kalangan anak muda, termasuk mahasiswa. Dari pengakuan tersangka, sebagian besar konsumennya adalah remaja dan orang dewasa muda yang masih berstatus pelajar atau pekerja. Setiap pil ekstasi dijual dengan harga sekitar Rp 600 ribu per butir.
Metode pemasaran seperti ini menjual narkoba melalui akun media sosial menjadi tren semakin marak. Akses media sosial yang luas dan anonim membuat para pengedar bisa menjangkau calon pembeli dengan lebih fleksibel dan efisien.
Ancaman Hukum dan Pasal yang Dikenakan
MY kini menghadapi ancaman pidana berat. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dihukum maksimal hingga 20 tahun penjara.
Pasal-pasal tersebut memang ditujukan untuk mengkriminalisasi peredaran narkoba golongan I, yang mencakup ekstasi. Penggunaan media sosial sebagai sarana peredaran juga menambah kerumitan kasus, karena polisi tidak hanya menghadapi distribusi fisik, tetapi juga aktivitas daring yang lebih sulit dilacak.
Tren Peredaran Narkoba via Medsos di Indonesia
Kasus MY bukanlah satu-satunya contoh peredaran narkoba yang memanfaatkan media sosial. Sejumlah pengungkapan besar sebelumnya juga menunjukkan pola serupa:
- Dalam satu operasi di Cilegon, polisi menyebut bahwa beberapa pengedar narkoba menggunakan media sosial untuk melakukan transaksi serta penjemputan barang ilegal di titik yang telah disepakati.
- Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan peredaran 14.521 butir ekstasi dari jaringan narkoba internasional (Indonesia Belanda), yang didistribusikan ke tempat hiburan malam.
- Data penelitian bahkan menunjukkan bahwa identifikasi pengedar narkoba di media sosial (misalnya Instagram) merupakan tantangan besar karena pola distribusi, penggunaan kode, serta foto produk yang menipu.
Semakin berkembangnya tren ini menandakan bahwa peredaran narkoba sudah bertransformasi dari sekadar transaksional tatap muka menjadi digital dan lebih sulit diendus oleh aparat penegak hukum.
Ancaman Sosial: Korban dari Kalangan Mahasiswa
Pardiman menyatakan keprihatinannya terhadap profil pembeli ekstasi MY. Jika konsumen berasal dari mahasiswa dan remaja, maka risiko dampak sosial sangat tinggi. Penggunaan ekstasi, terutama yang tidak terkontrol, dapat menimbulkan masalah kesehatan serius, gangguan mental, hingga kecanduan.
Sementara itu, menurut data lembaga penegak hukum dan narkotika, generasi muda adalah salah satu kelompok rawan penyalahgunaan narkoba. Apalagi dengan akses mudah ke media sosial, potensi penyebaran barang haram bisa semakin masif.
Pentingnya Dukungan Publik dalam Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam perang melawan narkoba. Informasi dari publik, seperti laporan aktivitas mencurigakan di media sosial, tempat hiburan, atau transaksi gelap, dapat menjadi titik awal pengungkapan jaringan narkoba seperti yang dilakukan polisi terhadap MY.
Pihak Kepolisian pun mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala indikasi peredaran narkoba, baik fisik maupun daring, agar tindakan pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.