PETA NARASI – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana siber dan perjudian. Dalam sebuah operasi lintas wilayah yang intensif, pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan internasional dan mengamankan sedikitnya 20 orang tersangka.
Operasi besar-besaran ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk membersihkan Indonesia dari praktik perjudian ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Kronologi Pengungkapan dan Lokasi Penangkapan
Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian kasus yang dipantau sejak Agustus hingga Desember 2025. Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), hingga beberapa wilayah di Jawa Timur.
“Sebanyak 20 tersangka ini kami amankan berdasarkan tiga Laporan Kepolisian (LP) tipe A. Ini adalah hasil kerja keras penyidik yang melakukan pelacakan mendalam terhadap aktivitas digital ilegal yang mencurigakan,” ujar Brigjen Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/1/2026).
Rincian dari penangkapan tersebut meliputi:
- LP Pertama: Penangkapan 9 tersangka.
- LP Kedua: Penangkapan 6 tersangka.
- LP Ketiga: Penangkapan 5 tersangka.
Peran Para Tersangka dan Modus Operandi
Sindikat ini diketahui mengoperasikan sedikitnya empat situs judi online besar, termasuk jaringan yang terafiliasi dengan T6 dan 1XBET. Peran para tersangka pun sangat terstruktur, mulai dari tingkat teknis hingga manajerial:
- Operator & Admin: Bertugas mengelola jalannya situs dan melayani transaksi pemain secara real-time.
- Koordinator Keuangan: Mengatur alur keluar-masuk dana hasil perjudian.
- Telemarketing: Mencari dan menjaring pemain baru melalui pesan singkat dan media sosial.
- Pemodal: Pihak yang menyediakan infrastruktur server dan pendanaan awal operasional.
Salah satu lokasi yang digerebek, yakni sebuah ruko di kawasan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, diketahui menjadi pusat koordinasi keuangan jaringan ini. Para pelaku sengaja memilih lokasi yang padat namun tertutup untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Aliran Dana dan Penyitaan Aset
Dalam operasi ini, Polri tidak hanya berfokus pada penangkapan fisik, tetapi juga melakukan strategi follow the money. Bareskrim telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana sindikat ini yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Hingga saat ini, penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana judi. Selain itu, sejumlah barang bukti fisik turut disita, antara lain:
- Puluhan laptop dan unit komputer spesifikasi tinggi.
- Ratusan telepon genggam (smartphone) yang digunakan untuk operasional.
- Uang tunai dalam berbagai mata uang (Rupiah, Dollar AS, dan Peso Filipina).
- Kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai bank nasional.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Polri
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera maksimal. Mereka disangkakan melanggar:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
- Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran konten perjudian di ruang digital.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan jeratan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan. Fokus kami adalah memutus urat nadi keuangan mereka melalui TPPU agar sindikat ini benar-benar lumpuh,” tegas Brigjen Wira.
Dampak Sosial dan Imbauan Masyarakat
Polri menekankan bahwa judi online adalah akar dari berbagai masalah sosial lainnya, mulai dari pencurian, penipuan, hingga keretakan rumah tangga. Maraknya kasus kecanduan judi online di masyarakat menjadi alasan kuat mengapa penindakan tegas harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak tergiur oleh promosi judi online dalam bentuk apa pun.
“Judi online bukan jalan pintas menuju kekayaan, melainkan jalan pintas menuju kemiskinan dan jeratan hukum,” tutup perwakilan Humas Polri.
