PETA NARASI – Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, berhasil mengungkap dugaan kasus produksi dan penyebaran konten asusila yang melibatkan warga negara asing (WNA). Bintang film dewasa asal Inggris yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue telah ditangkap dan ditetapkan sebagai salah satu terduga pelaku. Penangkapan ini menjadi sorotan nasional dan internasional, kembali menegaskan ketegasan hukum Indonesia terhadap pelanggaran norma kesusilaan di wilayahnya.
Penggerebekan dan Penetapan Terduga
Identitas asli Bonnie Blue diketahui adalah Tia Emma Billinger (26), seorang wanita berkebangsaan Inggris. Ia diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah lokasi di Badung, Bali, yang diduga dijadikan studio untuk produksi konten dewasa. Penggerebekan ini juga menyeret 18 WNA lainnya, yang sebagian besar berkewarganegaraan Australia.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, dalam konferensi pers pada Jumat (5/12/2025), mengonfirmasi penangkapan ini.
“Kami telah mengamankan saudari T.E.B. alias Bonnie Blue (26) bersama dengan tiga WNA lain yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan produksi video asusila,” jelasnya.
Tiga terduga pelaku lainnya adalah L.A.J (27) dan I.N.L. (27) dari Inggris, serta J.J.T.W. (28) dari Australia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif setelah munculnya laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Barang Bukti dan Keterlibatan WNA Lain
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang mendukung dugaan produksi konten. Barang bukti tersebut antara lain beberapa kamera profesional yang digunakan untuk merekam, alat kontrasepsi, dan yang paling menarik perhatian adalah sebuah mobil pikap berwarna biru yang bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus“. Mobil tersebut diduga kuat merupakan properti yang digunakan dalam proses pembuatan video asusila.
Selain empat terduga pelaku utama, polisi juga mengamankan 18 WNA yang berada di lokasi saat penggerebekan, dengan 15 di antaranya adalah WN Australia. Berdasarkan keterangan polisi, 14 WN Australia yang diamankan merupakan saksi dan tidak saling mengenal dengan para terduga pelaku sebelumnya, serta baru pertama kali bertemu saat kejadian. Meskipun telah diperiksa secara intensif, 18 WNA ini untuk sementara dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena proses penyelidikan masih berlangsung, dengan fokus utama pada empat terduga pelaku.
Ancaman Hukum dan Pelanggaran Norma Kesusilaan
Produksi, penyebaran, atau kepemilikan konten pornografi di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE. Bagi para terduga, jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal-pasal dalam UU Pornografi, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para wisatawan atau WNA yang berada di Indonesia, khususnya Bali, bahwa mereka harus mematuhi hukum dan norma kesusilaan yang berlaku. Status sebagai bintang film dewasa di negara asal tidak memberikan izin untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Tahapan Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, keempat terduga pelaku, termasuk Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Badung. Penyidik tengah mendalami peran masing-masing, motif di balik pemilihan Bali sebagai lokasi produksi, serta jaringan penyebaran konten tersebut.
Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian para WNA yang terlibat. Diharapkan kasus ini akan memberikan efek jera dan menjamin Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma kesusilaan. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih menunggu hasil lengkap dari penyelidikan yang sedang berjalan.
Berita ini sudah mencapai sekitar 600 kata dan merangkum inti dari penangkapan “Bonnie Blue” di Bali, termasuk identitas terduga, barang bukti, jumlah WNA yang diamankan, dan ancaman hukum yang dihadapi.