PETA NARASI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, resmi mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi salah satu kebijakan strategis yang paling dinanti oleh jutaan buruh dan pelaku usaha di wilayah penyangga ibu kota tersebut. Melalui penandatanganan Surat Keputusan Gubernur, KDM menetapkan kenaikan yang dianggap sebagai “jalan tengah” di tengah tarik-ulur kepentingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Besaran Kenaikan UMP Jawa Barat 2026
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis di Gedung Pakuan, Bandung, UMP Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,77% atau bertambah sekitar Rp126.363 dari UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.191.238.
Penetapan ini merujuk pada formulasi perhitungan yang diatur dalam regulasi pengupahan terbaru, yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu (alfa). KDM menegaskan bahwa angka tersebut telah melalui kajian mendalam di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, buruh, dan pengusaha.
“Pemerintah mengambil posisi di tengah. Jika ditanya pekerja, pasti merasa ini kurang. Jika ditanya pengusaha, pasti dianggap terlalu tinggi. Tugas pemerintah adalah memastikan roda ekonomi tetap berputar tanpa mengabaikan daya beli masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi persnya.
Analisis Sektoral dan Disparitas Upah
Selain UMP, KDM juga menandatangani ketetapan terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 0,9% menjadi Rp2.339.995. Fokus utama KDM dalam periode ini adalah menekan disparitas atau kesenjangan upah yang sangat lebar antar wilayah di Jawa Barat.
Seperti diketahui, Jawa Barat memiliki karakteristik ekonomi yang unik. Di satu sisi, daerah seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang memiliki nilai upah yang sangat tinggi (mendekati Rp6 juta), sementara di sisi lain, wilayah seperti Priangan Timur (Banjar, Ciamis, Pangandaran) masih memiliki upah yang relatif rendah.
Catatan Penting: UMP merupakan jaring pengaman sosial (safety net) yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Daftar Estimasi UMK 2026 di Wilayah Strategis
Menyusul ketetapan UMP, beberapa daerah di Jawa Barat juga telah merumuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443 (Tertinggi di Jabar)
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250 (Salah satu yang terendah)
Dampak Terhadap Investasi dan Daya Beli
Keputusan KDM ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi di Jawa Barat agar tidak terjadi eksodus pabrik ke wilayah Jawa Tengah atau Jawa Timur yang memiliki biaya operasional lebih rendah. Dedi Mulyadi menekankan bahwa ia ingin investasi di Jawa Barat tidak hanya menumpuk di wilayah industri padat modal, tetapi juga menyebar ke wilayah selatan dan timur untuk memeratakan kesejahteraan.
Di sisi lain, serikat buruh memberikan reaksi beragam. Meskipun ada kenaikan, beberapa aliansi buruh menilai angka 5,77% belum cukup untuk menutup kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh inflasi pangan. Mereka menuntut revisi pada komponen upah sektoral agar lebih mencerminkan kontribusi pekerja terhadap produktivitas industri.
Tanggapan Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyatakan akan menghormati keputusan gubernur, namun mereka memberikan catatan agar pemerintah juga konsisten dalam memberikan kemudahan perizinan dan insentif pajak. Hal ini diperlukan agar kenaikan biaya upah tidak memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT).