PETA NARASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan terhadap lima orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penahanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Jumat hingga Sabtu, 9-10 Januari 2026.
Kelima tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Daftar Tersangka yang Ditahan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026), mengungkapkan identitas para tersangka yang berasal dari unsur birokrasi pajak dan pihak swasta:
- Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak yang bertindak sebagai perantara.
- Edy Yulianto (EY) – Staf dari PT Wanatiara Persada (PT WP), pihak pemberi suap.
Kronologi Kasus: Modus All In untuk Diskon Pajak
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan milik PT WP untuk periode tahun 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim KPP Madya Jakarta Utara pada akhir tahun 2025, ditemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp75 miliar.
Mengetahui nilai temuan tersebut, PT WP melalui stafnya, EY, dan konsultan pajak ABD, melakukan negosiasi dengan pihak kantor pajak. Dalam proses keberatan tersebut, tersangka AGS (Kepala Seksi Waskon) diduga menawarkan skema pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar.
“Dari total Rp23 miliar tersebut, rinciannya adalah Rp15 miliar untuk setoran resmi ke kas negara sebagai pelunasan pajak, sementara Rp8 miliar sisanya disepakati sebagai commitment fee atau suap untuk para oknum pejabat pajak,” jelas Asep Guntur.
Namun, dalam proses negosiasi, pihak PT WP hanya menyanggupi pemberian suap sebesar Rp4 miliar. Meskipun angka suap menyusut, para tersangka tetap memproses pemangkasan nilai pajak tersebut.
Dampak Kerugian Negara yang Fantastis
Setelah kesepakatan suap tercapai, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang jauh lebih rendah. Pajak PT WP yang semula diproyeksikan sebesar Rp75 miliar mendadak menciut menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Manipulasi ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp59,3 miliar, atau terjadi penyusutan nilai pajak hingga 80 persen dari temuan awal.
Barang Bukti dan Penangkapan
Untuk menyamarkan aliran uang suap, tersangka menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan milik konsultan pajak ABD. Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada para pejabat pajak di berbagai lokasi di Jabodetabek.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, yang terdiri dari:
- Uang tunai Rupiah sebesar Rp793 juta.
- Uang tunai dolar Singapura sebesar 165.000 SGD (setara Rp2,16 miliar).
- Logam mulia (emas) seberat 1,3 kg (senilai kurang lebih Rp3,42 miliar).
Jeratan Hukum dan Penegakan UU Baru
Menariknya, dalam penanganan kasus ini, KPK mulai mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta KUHAP yang relevan.
Tersangka pemberi suap (ABD dan EY) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, para pejabat pajak selaku penerima suap (DWB, AGS, dan ASB) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak bermain-main dengan kewajiban pajak sektor sumber daya alam.
“Sektor pertambangan memberikan kontribusi besar bagi negara, manipulasi di sektor ini adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan ekonomi kita,” tegasnya.
Penahanan ini menjadi pembuka kasus korupsi besar di awal tahun 2026, mempertegas komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan institusi pemungut pajak dari praktik kolusi dan nepotisme.
