Kronologi Kasus Laras Faizati Dari Penangkapan hingga Vonis 6 Bulan Tanpa Bui

PETA NARASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Laras Faizati Khairunnisa (26) dalam kasus dugaan penghasutan pada Kamis, 15 Januari 2026. Meski dinyatakan bersalah, Laras dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan, yang berarti ia tidak perlu menjalani hukuman di balik jeruji besi kecuali jika melakukan tindak pidana dalam satu tahun ke depan.

Pemicu: Unggahan Media Sosial saat Demo Agustus 2025

Kasus ini bermula dari gelombang unjuk rasa besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Saat itu, massa memprotes insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Polri.

Laras, yang saat itu berada di kantornya di kawasan ASEAN, Jakarta Selatan tepat di sebelah Mabes Polri mengunggah sebuah foto selfie di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menyertakan teks yang berisi ungkapan kemarahan dan kekecewaan terhadap institusi kepolisian, termasuk kalimat yang dianggap menghasut massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

Penangkapan Mendadak di Rumah

Pada 1 September 2025, kepolisian bergerak cepat. Laras ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan ini mengejutkan pihak keluarga karena Laras dianggap sebagai warga sipil biasa tanpa rekam jejak organisasi politik apa pun.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laras langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan.

Kontroversi dan Dukungan Publik

Selama masa penahanan, kasus Laras memicu reaksi keras dari aktivis HAM dan masyarakat sipil. Ibunda Laras, Fauziah, berulang kali muncul di media meminta keadilan bagi putrinya yang ia sebut sebagai tulang punggung keluarga. Fauziah menegaskan bahwa unggahan tersebut hanyalah luapan emosi spontan melihat situasi di depan matanya, bukan rencana jahat untuk membakar gedung.

Pihak kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, juga sempat mengajukan Restorative Justice (RJ), namun proses hukum tetap melaju ke persidangan. Beberapa lembaga, seperti Komisi Reformasi Polri dan PBHI, turut mengkritik penangkapan Laras yang dinilai sebagai upaya pembungkaman suara kritis anak muda.

Proses Persidangan dan Tuntutan Jaksa

Sidang perdana digelar di PN Jakarta Selatan pada akhir tahun 2025. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai tindakan Laras membahayakan keamanan negara karena menghasut publik melalui media sosial di tengah situasi yang sedang genting.

Namun, dalam pembelaannya, Laras menyatakan bahwa unggahannya bersifat sarkastik dan bentuk ekspresi kemarahan warga negara. Ia menegaskan tidak memiliki intensi nyata untuk melakukan perusakan.

Vonis Hakim: Pidana 6 Bulan Tanpa Bui

Pada sidang putusan tanggal 15 Januari 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Darpawan memberikan putusan yang dianggap “jalan tengah”. Hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan yang menghasut di muka umum.

Namun, hakim menggunakan pertimbangan kemanusiaan dan aturan dalam KUHP baru:

  • Vonis: 6 bulan penjara.
  • Syarat: Pidana tersebut tidak perlu dijalani (tanpa bui), dengan syarat umum Laras tidak melakukan tindak pidana dalam masa pengawasan selama 1 tahun.
  • Hal Meringankan: Laras belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Hakim pun memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan hari itu juga.

Respons Laras dan Harapan Demokrasi

Usai persidangan, Laras tampak emosional dan sujud syukur. Meski lega bisa pulang, ia menyatakan perasaannya campur aduk (fifty-fifty) karena tetap dinyatakan bersalah atas sebuah kritik.

“Ini adalah awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda,” ujar Laras di depan PN Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi catatan penting dalam sejarah hukum Indonesia tahun 2026, yang menunjukkan pergeseran orientasi hukum dari sekadar pemidanaan penjara menuju keadilan yang lebih berorientasi pada pengawasan dan perbaikan perilaku (restoratif).

By admin