PETA NARASI – Kasus dugaan penipuan besar-besaran yang melibatkan vendor pernikahan, Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita atau yang dimiliki oleh Ayu Puspita Dinanti, telah mengguncang jagat media sosial dan industri pernikahan di Indonesia. Ratusan pasangan calon pengantin kini harus menelan pil pahit karena hari bahagia mereka yang seharusnya sakral justru berubah menjadi mimpi buruk akibat layanan yang dijanjikan mendadak hilang atau tidak hadir sama sekali.
Dugaan kerugian yang fantastis, mencapai estimasi Rp15–16 miliar dari sekitar 230 pasangan yang menjadi korban, memicu spekulasi luas. Salah satu dugaan terkuat yang muncul ke permukaan adalah praktik bisnis tersebut disinyalir telah menjalankan Skema Ponzi.
Apa Itu Skema Ponzi?
Skema Ponzi adalah modus operandi investasi palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi kepada investor, tetapi keuntungan tersebut tidak berasal dari laba operasional bisnis yang sah, melainkan dari dana yang disetorkan oleh investor baru. Praktik ini dinamakan Skema Ponzi, diambil dari nama pelakunya, Charles Ponzi, yang terkenal di Amerika Serikat pada awal abad ke-20.
Dalam konteks bisnis WO atau vendor pernikahan, Skema Ponzi dapat beroperasi dengan cara sebagai berikut:
- Penawaran Menggiurkan: Vendor menawarkan paket pernikahan dengan harga yang jauh lebih murah atau janji layanan premium dengan down payment (DP) yang fleksibel, menarik minat calon pengantin.
- Dana untuk “Pembayaran Lama”: Uang muka atau pembayaran penuh dari klien-klien baru (korban) tidak digunakan sepenuhnya untuk mempersiapkan acara mereka, melainkan dialihkan untuk menutupi biaya atau “membayar utang” kepada vendor-vendor yang bekerja untuk klien-klien yang sudah existing atau bahkan untuk membayar pengeluaran pribadi pemilik bisnis.
- Rantai Berlanjut: Selama ada aliran klien baru yang terus masuk, skema ini dapat bertahan dan memberikan ilusi bahwa bisnis berjalan normal dan menguntungkan.
- Kolaps Total: Titik kritis terjadi ketika aliran klien baru melambat atau berhenti. Tidak ada lagi dana segar untuk menutupi kewajiban kepada vendor-vendor lama atau bahkan mempersiapkan acara klien-klien baru. Pada titik ini, keseluruhan skema akan kolaps, meninggalkan kerugian masif dan kekecewaan.
Modus Operandi WO Ayu Puspita: Indikasi Ponzi
Kasus WO By Ayu Puspita menunjukkan beberapa indikasi yang sesuai dengan ciri-ciri Skema Ponzi, meskipun penyelidikan resmi masih berlangsung:
- Pemesanan dalam Jumlah Besar Secara Bersamaan: Salah satu laporan korban menyebutkan bahwa insiden vendor absen terjadi di 8 lokasi berbeda pada waktu yang hampir bersamaan. Volume pesanan yang luar biasa besar dan kegagalan masif di banyak titik secara simultan mengindikasikan bahwa manajemen keuangan telah kacau dan dana klien tidak dialokasikan sesuai peruntukannya.
- Ketidakmampuan Memenuhi Kewajiban Inti: Banyak laporan menyebutkan bahwa layanan inti, seperti katering, tidak hadir sama sekali. Hal ini memaksa keluarga pengantin memesan makanan secara mendadak atau melalui jasa pesan antar online. Kegagalan dalam menyediakan layanan paling dasar, padahal klien sudah membayar penuh, menunjukkan adanya defisit kas yang parah.
- Pengakuan Pembelian Aset Mewah: Beberapa laporan media menyebut adanya pengakuan bahwa pemilik WO, Ayu Puspita, diduga membeli rumah mewah di Jakarta menggunakan dana dari klien. Tindakan ini merupakan ciri klasik dari pelaku Ponzi yang menggunakan dana investor untuk memperkaya diri sendiri alih-alih untuk operasional bisnis yang sah.
Reaksi dan Tindakan Hukum
Kasus ini menjadi viral setelah diunggah oleh berbagai akun media sosial, yang memicu reaksi keras dan simpati publik. Ratusan korban, yang merasa tertipu dan kehilangan miliaran rupiah serta momen penting dalam hidup mereka, dilaporkan mendatangi rumah pemilik WO.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, membenarkan adanya kerumunan ratusan warga di kediaman Ayu Puspita. Meskipun demikian, dalam perkembangan yang sempat memicu kekecewaan, dilaporkan bahwa pemilik WO sempat dipulangkan kembali setelah diperiksa. Hal ini memunculkan desakan agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan memproses kasus ini secara hukum untuk mengungkap dugaan Skema Ponzi dan penipuan yang melibatkan kerugian miliaran rupiah tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan mendalam (due diligence) sebelum memilih vendor, terutama jika penawaran yang diberikan terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.