PETA NARASI – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, memberikan respons tegas terkait maraknya laporan intimidasi dan teror fisik yang menimpa sejumlah influencer serta aktivis dalam beberapa pekan terakhir. Pigai mendesak kepolisian untuk melakukan pengusutan secara tuntas guna mengungkap dalang di balik aksi tersebut, sekaligus memberikan catatan kritis mengenai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia yang ia sebut sedang mengalami fase “surplus demokrasi”.
Rentetan Teror yang Meresahkan
Gelombang teror ini mencuat ke publik setelah beberapa tokoh media sosial dan aktivis lingkungan melaporkan adanya ancaman yang tidak biasa. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah yang menimpa pemusik asal Aceh, Ramond Dony Adam atau yang akrab disapa DJ Donny. Rumah kediamannya dilaporkan mendapat kiriman bangkai ayam pada akhir Desember 2025, yang disusul dengan serangan bom molotov beberapa hari kemudian.
Tak hanya DJ Donny, nama-nama seperti Sherly Annavita, Virdian Aurellio, hingga aktivis Greenpeace Iqbal Damanik juga dilaporkan mengalami intimidasi serupa, mulai dari perusakan kendaraan hingga pesan ancaman bernada maut. Serangkaian aksi ini diduga kuat berkaitan dengan sikap kritis mereka terhadap kebijakan pemerintah, khususnya mengenai penanganan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera.
Instruksi Menteri HAM: Usut Tanpa Pandang Bulu
Menanggapi situasi yang memanas, Natalius Pigai melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (4/1/2026) meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk bergerak cepat. Pigai menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap warga negara yang menyuarakan pendapat adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip HAM.
“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motif dan siapa pelakunya,” ujar Pigai.
Ia menekankan bahwa kejelasan hukum sangat penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Menteri HAM juga menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara tanpa kecuali. Namun, ia juga memberikan catatan penting agar para korban tidak serta-merta melakukan pembingkaian (framing) bahwa pemerintah adalah pelaku di balik teror tersebut sebelum ada bukti hukum yang sah.
Fenomena Surplus Demokrasi
Poin menarik dalam pernyataan Pigai adalah penggunaan istilah “surplus demokrasi”. Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam titik di mana hak berpendapat, pikiran, dan perasaan diberikan ruang yang sangat luas tanpa adanya hambatan protokol yang kaku.
“Saat ini kita menikmati surplus demokrasi. Dalam situasi ini, tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan tersebut,” jelas Pigai.
Ia berargumen bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah justru sangat terbuka terhadap kritik. Sebagai bukti, ia menyinggung kehadiran rutin Presiden di wilayah-wilayah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera Utara untuk memastikan penanganan berjalan maksimal.
Namun, Pigai juga memperingatkan sisi gelap dari surplus demokrasi ini. Ia menilai kebebasan yang melimpah terkadang disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memanipulasi opini publik, menyerang kehormatan individu, atau sekadar mencari popularitas (panjat sosial) dengan cara-cara yang tidak etis.
Kritik yang Bertanggung Jawab
Meskipun mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku teror, Natalius Pigai mengingatkan para pembuat konten dan aktivis untuk tetap mengedepankan data dan fakta dalam menyampaikan kritik. Ia melihat adanya kecenderungan di media sosial di mana kritik bergeser menjadi serangan pribadi yang provokatif.
“Kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan tidak dimanipulasi demi kepentingan popularitas semata,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat harus tetap rasional dan objektif dalam menyerap informasi agar tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan.
Langkah Hukum dan Perlindungan Saksi
Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah menganalisis pola serangan yang menimpa para korban. Ada indikasi bahwa pola teror yang terjadi memiliki kemiripan, yang menunjukkan kemungkinan adanya pengorganisiran dalam aksi tersebut. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah membuka pintu bagi para korban yang merasa terancam keselamatannya untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Pernyataan Natalius Pigai ini diharapkan dapat meredam ketegangan publik sekaligus memberikan tekanan bagi aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini. Di sisi lain, hal ini menjadi refleksi penting bagi demokrasi Indonesia di tahun 2026: bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi yang “surplus” dengan keamanan serta etika di ruang digital.
