Polemik Mens Rea Antara Celah Hukum Koruptor atau Benteng Keadilan

PETA NARASI – Istilah hukum Mens Rea atau niat jahat mendadak menjadi diskursus panas di tengah masyarakat. Berawal dari ruang sidang, istilah latin ini kini merambah ke media sosial, warung kopi, hingga debat formal di televisi. Polemik ini mencuat setelah beberapa kasus hukum profil tinggi mulai dari dugaan korupsi hingga kasus tindak pidana umum bergantung sepenuhnya pada pembuktian apakah sang terdakwa benar-benar memiliki niat batin untuk melakukan kejahatan.

Di satu sisi, ahli hukum menegaskan bahwa Mens Rea adalah fondasi keadilan. Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan apakah konsep ini sering kali dijadikan “celah” bagi para pelanggar hukum berkerah putih untuk lolos dari jerat pidana.

Apa Itu Mens Rea?

Secara harfiah, Mens Rea berarti “pikiran yang bersalah”. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dihukum hanya karena perbuatannya (Actus Reus), melainkan harus dibuktikan adanya kesengajaan atau kelalaian yang diniatkan. Asas actus non facit reum nisi mens sit rea (perbuatan tidak membuat orang bersalah kecuali pikirannya juga bersalah) menjadi dasar utama sistem hukum pidana di Indonesia.

Namun, mengukur apa yang ada di dalam pikiran seseorang bukanlah perkara mudah. Hal inilah yang menjadi sumbu perdebatan.

Pro: Benteng Terakhir Keadilan

Bagi para akademisi dan praktisi hukum, menjaga kesakralan Mens Rea adalah harga mati. Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, keberadaan Mens Rea mencegah seseorang dihukum atas peristiwa yang terjadi di luar kendali atau tanpa kesengajaan mereka.

“Hukum pidana adalah ultimum remedium atau obat terakhir. Jika kita menghukum orang tanpa membuktikan niatnya, maka kita menuju sistem hukum yang tirani. Bayangkan seseorang yang salah menginput data karena sistem yang eror, lalu dituduh korupsi tanpa adanya niat memperkaya diri. Di situlah Mens Rea melindungi warga negara,” ujar salah satu ahli dalam diskusi publik baru-baru ini.

Kelompok yang pro terhadap penguatan Mens Rea berpendapat bahwa tanpa unsur ini, batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana akan kabur. Hal ini dikhawatirkan akan membuat para pejabat publik atau pelaku bisnis takut mengambil keputusan (paralisis kebijakan).

Kontra: Celah Hukum dan “Senjata” Koruptor

Berseberangan dengan pandangan tersebut, masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mulai skeptis. Publik melihat Mens Rea sering kali dijadikan tameng oleh terdakwa kasus korupsi untuk berkilah bahwa kerugian negara yang terjadi adalah “kesalahan prosedur” atau “kekhilafan” belaka, bukan niat jahat.

Kontra-argumen yang muncul di ruang publik meliputi:

  1. Subjektivitas Tinggi: Membuktikan apa yang ada di dalam hati dan pikiran seseorang sangat sulit. Hal ini memberikan ruang bagi hakim untuk memiliki subjektivitas yang tinggi dalam memutus perkara.
  2. Ketidakadilan Sosial: Muncul persepsi bahwa pembuktian Mens Rea hanya “dimainkan” dalam kasus-kasus yang melibatkan elit politik atau pengusaha besar, sementara rakyat kecil sering kali langsung dipidana hanya berdasarkan perbuatan fisik (strict liability).
  3. Beban Pembuktian yang Mustahil: Dalam kasus yang kompleks seperti pencucian uang atau kejahatan korporasi, menunggu bukti tertulis mengenai “niat” bisa memakan waktu bertahun-tahun, yang mengakibatkan hilangnya momentum penegakan hukum.

Mens Rea dalam Kasus-Kasus Terkini

Polemik ini semakin meruncing menyusul beberapa putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dengan alasan tidak terbuktinya niat jahat, meskipun kerugian negara secara nyata telah terjadi. Publik merasa ada ketimpangan (gap) antara kebenaran hukum di pengadilan dan kebenaran sosiologis di masyarakat.

Di media sosial seperti X (dahulu Twitter) dan Instagram, tagar terkait keadilan hukum sering kali membandingkan bagaimana kakek-nenek yang mencuri kayu bakar langsung dipenjara tanpa pembahasan mendalam soal Mens Rea, sementara pejabat yang merugikan milyaran rupiah berdebat panjang soal “niat”.

Jalan Tengah: Objektivikasi Mens Rea?

Untuk menjembatani pro dan kontra ini, beberapa pakar mengusulkan “Objektivikasi Mens Rea”. Artinya, niat tidak lagi dilihat dari pengakuan terdakwa, melainkan disimpulkan dari rangkaian perbuatan lahiriah yang dilakukan. Jika seseorang melakukan serangkaian tindakan yang secara nalar sehat akan berujung pada kerugian orang lain atau negara, maka niat jahat dianggap ada.

Reformasi hukum ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan istilah hukum untuk melarikan diri dari tanggung jawab pidana, tanpa menghapus prinsip dasar keadilan itu sendiri.

By admin