PETA NARASI – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan bahwa kerugian materiil akibat kerusuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Peristiwa ini tidak hanya membawa dampak materiil besar, tetapi juga menimbulkan trauma dan keresahan bagi warga setempat serta pedagang kecil yang menjadi korban.
Estimasi Kerugian dan Dampak
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, estimasi kerugian itu berasal dari perhitungan awal atas perusakan fasilitas warga di sekitar lokasi kejadian. Kerusakan yang ditaksir termasuk:
- Warung tenda milik warga yang terbakar,
- Sepeda motor dan kendaraan roda empat yang rusak atau hangus,
- Kaca rumah warga yang pecah akibat aksi massa.
Total estimasi ini mencapai hampir Rp 1,2 miliar, meskipun angka tersebut masih bersifat sementara karena proses pendataan dan pelaporan oleh warga terdampak belum selesai sepenuhnya. Beberapa korban bahkan belum melaporkan kerusakan mereka secara resmi karena masih mengalami trauma pascakerusuhan.
Peristiwa ini mendapat sorotan jelas bukan hanya karena skala kerugiannya, tetapi juga karena dampaknya terhadap kehidupan ekonomi warga sekitar. Banyak pedagang kecil yang mata pencariannya bergantung pada warung-warung yang kini rusak atau hilang akibat amukan massa.
Kronologi Singkat Kerusuhan
Kerusuhan bermula dari insiden pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) oleh sejumlah oknum anggota polisi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kedua korban yang dikenal dengan inisial MET dan NAT dikeroyok hingga tewas setelah terjadi cekcok saat penagihan yang melibatkan anggota polisi.
Insiden itu memicu kemarahan kelompok rekan kedua korban dan massa lain yang menduga adanya pelanggaran hukum. Amukan massa kemudian berubah menjadi kekerasan dan perusakan yang menyasar kios-kios pedagang, kendaraan, serta rumah-rumah warga di sekitar TMP Kalibata.
Kerusakan Properti dan Korban
Polda Metro Jaya mendata bahwa sembilan sepeda motor dan satu unit mobil menjadi sasaran perusakan dan pembakaran dalam insiden tersebut. Selain itu, sejumlah warung pedagang yang menjadi sumber penghidupan warga turut terbakar habis. Tidak hanya itu, banyak rumah warga mengalami kerusakan pada bagian kaca dan bangunan akibat kekerasan massa.
Dalam beberapa laporan awal, polisi menyebut bahwa sebagian besar pedagang dan warga yang mengalami kerusakan belum secara resmi melapor ke pihak berwajib karena merasa trauma setelah menyaksikan dan mengalami sendiri peristiwa tersebut.
Respon Kepolisian dan Tindak Lanjut
Polda Metro Jaya menyatakan telah melakukan pendataan awal dan terus menunggu laporan resmi dari para korban.
“Kalau laporan polisi sudah masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses hukum, termasuk upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut,” ujar Kombes Budi.
Pihak kepolisian juga mempertimbangkan sejumlah langkah strategis untuk membantu korban yang terdampak, terutama para pedagang UMKM yang kehilangan modal dan tempat usaha mereka. Di antara opsi yang dibahas adalah:
- Koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan revitalisasi area usaha yang terdampak,
- Memberikan bantuan modal atau kompensasi kepada pedagang kecil yang kehilangan tempat usaha mereka,
- Pendataan ulang pemilik warung-warung yang rusak sebagai bagian dari transparansi bantuan.
Langkah-langkah ini dianggap penting oleh aparat keamanan karena dampak kerusuhan ini bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi warga. Trauma yang dialami warga dipandang sebagai hal yang perlu diatasi agar kehidupan normal dan ekonomi masyarakat dapat pulih kembali.
Proses Hukum atas Kasus Pengeroyokan
Terkait kasus pengeroyokan yang memicu kerusuhan, polisi telah menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka. Keenam anggota tersebut diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua debt collector tewas. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengeroyokan yang berakibat kematian.
Penyelidikan atas kasus ini dilakukan secara paralel dengan proses disiplin internal di Polri untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan anggota yang terlibat. Kepolisian menekankan bahwa penyelidikan akan berjalan transparan dan profesional.
Reaksi Warga dan Harapan Kedepan
Para pedagang yang menjadi korban kerusuhan mengaku sedih dan khawatir akan masa depan mata pencarian mereka. Meski telah ada rencana bantuan dari pihak keamanan dan pemerintah daerah, banyak warga berharap proses pemulihan bisa segera terealisasi.
Trauma dan keresahan masih dirasakan kuat di komunitas Kalibata, namun warga berharap bahwa dengan upaya pendataan dan dukungan dari berbagai pihak, mereka dapat bangkit kembali dari kejadian ini secara ekonomi maupun sosial.