PETA NARASI – Di tengah upaya pemulihan pascabencana banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, ketenangan masyarakat sempat terusik oleh isu viral yang menyebar luas di media sosial. Informasi menyesatkan tersebut menarasikan bahwa banyak mobil yang ditinggalkan pemiliknya di sepanjang ruas jalan utama terendam banjir di Aceh Tamiang berisi jenazah korban banjir yang tidak sempat menyelamatkan diri. Kabar ini bahkan menyebutkan adanya bau busuk menyengat dari bangkai yang diduga berasal dari mobil-mobil tersebut, memicu kepanikan dan kekhawatiran baru di tengah kondisi darurat.
Merespons cepat keresahan publik dan potensi dampak negatif dari informasi hoaks, jajaran Polres Aceh Tamiang segera mengambil tindakan tegas. Dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, tim gabungan yang melibatkan puluhan personel Polri dan juga diikuti oleh awak media, bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat isu, termasuk jalur utama hingga kawasan SPBU Tanah Terban.
Hasil Penyisiran: Isu Mayat Dalam Mobil Dipastikan Hoaks
Penyisiran yang dilakukan secara menyeluruh dan akurat pada hari Senin, 8 Desember 2025, akhirnya membongkar fakta di balik isu yang meresahkan itu. Setelah memeriksa satu per satu kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya karena terendam atau terseret banjir, Kapolres AKBP Muliadi dengan tegas membantah kebenaran narasi yang beredar.
“Setelah kami sisir dan cek sepanjang jalan hingga SPBU Tanah Terban, yang juga diikuti langsung awak media, ternyata tidak ada mayat dalam mobil,” ujar AKBP Muliadi kepada wartawan, menegaskan hasil pengecekan lapangan.
Lebih lanjut, Kapolres juga menjelaskan perihal isu bau menyengat yang diklaim sebagai aroma jenazah.
“Isu bau menyengat yang disebarkan juga tidak ada. Jadi, itu tidak benar. Yang ada bau lumpur banjir,” tegasnya.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa mobil-mobil tersebut memang ditinggalkan oleh pemiliknya saat air bah datang tiba-tiba, sehingga meninggalkan banyak lumpur dan sisa-sisa banjir yang mengeluarkan bau tak sedap, namun bukan bau jenazah.
Pengecekan ini turut melibatkan Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Aceh, Kombes Pol Donny Siswoyo, yang kehadirannya memberikan bobot institusional terhadap operasi verifikasi fakta ini. Langkah proaktif aparat kepolisian ini bertujuan ganda: memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sekaligus meredam penyebaran hoaks yang dapat memperkeruh situasi penanggulangan bencana yang sedang berjalan.
Imbauan Kapolres: Bijak Menyaring Informasi
Menyikapi cepatnya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial, AKBP Muliadi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dan kritis dalam menyaring kabar yang diterima.
“Kami minta masyarakat bijak menyaring informasi. Setiap laporan dari warga akan langsung kami tindak lanjuti. Jangan sampai informasi hoaks yang dapat memperkeruh keadaan ketika kita semua sedang fokus pada pemulihan,” pinta Kapolres.
Beliau menambahkan bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi yang benar dapat memicu kepanikan baru dan mengganggu konsentrasi semua pihak, termasuk tim gabungan dan relawan yang sedang berjuang keras dalam upaya pemulihan pascabanjir.
Pernyataan dari Kapolres Aceh Tamiang ini sekaligus menepis dugaan dan rekaman video yang beredar liar, termasuk pernyataan dari beberapa pihak yang menduga adanya ratusan jenazah terjebak di dalam mobil yang ditinggalkan akibat banjir. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan jajaran kepolisian memastikan bahwa upaya evakuasi, pencarian, dan penanganan korban bencana dilakukan secara maksimal dan transparan, serta hingga saat ini, tidak ada data resmi yang mendukung narasi seram tentang mayat dalam mobil tersebut.
Kehadiran Polres Aceh Tamiang di lokasi kejadian dengan hasil pengecekan yang transparan menjadi angin segar bagi upaya stabilisasi psikologi masyarakat pascabencana. Fokus utama saat ini adalah memastikan pelayanan dan keamanan kembali berjalan, serta percepatan pemulihan infrastruktur dan bantuan logistik bagi warga terdampak. Penting bagi setiap warga untuk merujuk pada informasi resmi dari pihak berwenang (Pemerintah Daerah, BPBD, atau Kepolisian) agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyebaran berita bohong.