Sopir MBG Penabrak 22 Siswa SD di Jakut Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

PETA NARASI – Sopir mobil operasional program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang terlibat dalam insiden tragis menabrak puluhan siswa dan seorang guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tersangka berinisial AI (34), warga Kalibaru, dijerat dengan Pasal tentang kelalaian yang menyebabkan luka, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur kelalaian fatal saat mengemudi.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/12/2025), membenarkan penetapan status tersangka terhadap AI. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sepuluh saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta gelar perkara yang meyakinkan.

“Kami telah menetapkan saudara AI sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti terkait insiden yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) pagi,” ujar Kombes Pol Erick Frendriz.

Insiden nahas ini terjadi ketika mobil pengangkut menu MBG yang dikemudikan AI menerobos pagar dan meluncur masuk ke halaman sekolah. Pada saat itu, puluhan siswa dan guru sedang berkumpul di lapangan. Mobil tersebut menabrak kerumunan, menyebabkan kepanikan luar biasa dan puluhan korban luka-luka.

Kelalaian Akibat Kurang Istirahat

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres mengungkapkan bahwa penyebab utama kelalaian yang dilakukan tersangka adalah karena kurang istirahat atau mengantuk. Ditemukan fakta bahwa AI, yang merupakan sopir pengganti di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Walangsari, baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB, namun sudah harus berangkat untuk mengemudi pada pukul 05.30 WIB.

“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka,” papar Kombes Pol Erick.

Kurangnya waktu istirahat yang memadai (hanya sekitar 1,5 jam) dinilai menjadikan tersangka dalam kondisi tidak laik untuk mengendarai kendaraan. Ditambah lagi, pengakuan awal dari sopir menyebutkan adanya kesalahan menginjak pedal, di mana ia bermaksud menginjak rem, namun justru menginjak gas, menyebabkan mobil melaju tak terkendali.

Polisi juga telah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan negatif dari pengaruh obat-obatan maupun alkohol. Dengan demikian, kelalaian murni akibat faktor kelelahan dan kurangnya fokus saat mengemudi menjadi fokus utama jeratan hukum. Saat ini, AI telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman dan Jumlah Korban

Akibat kelalaiannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 360 KUHP Ayat 1 berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Dengan jeratan pasal ini, AI terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Data resmi kepolisian mencatat, total korban dalam insiden tragis ini mencapai 22 orang, terdiri dari 21 siswa dan 1 orang guru. Para korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, termasuk RSUD Koja dan RSUD Cilincing, untuk mendapatkan perawatan medis. Meskipun tidak ada korban jiwa, sejumlah siswa dilaporkan menderita luka parah. Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami rontoknya hingga 18 gigi, sementara beberapa korban lain harus menjalani rawat inap dan operasi akibat luka serius.

Respons Pemerintah dan Evaluasi Program MBG

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyatakan komitmennya untuk menanggung seluruh biaya pengobatan para korban. Wakil Kepala BGN juga menyampaikan permohonan maaf dan memastikan bahwa insiden ini menjadi evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional standar (SOP) pengiriman makanan program MBG, termasuk proses perekrutan dan pengawasan pengemudi.

Kepala BGN mengungkapkan bahwa AI adalah sopir pengganti yang ditugaskan karena sopir utama sedang sakit. Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menyoroti longgarnya pengawasan terhadap kelayakan pengemudi dan prosedur logistik di area sekolah. Untuk memulihkan kondisi psikologis siswa, pihak sekolah dan terkait juga telah menjalankan program trauma healing bagi para korban dan siswa lainnya.

Masyarakat kini berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus menuntut adanya perbaikan drastis pada sistem operasional program MBG agar tragedi serupa tidak terulang di kemudian hari

By admin